kalimantan-selatan

Dua Guru PPPK di Kabupaten HST Tak Diperpanjang Kontraknya, Ini Penyebabnya

Kamis, 15 Februari 2024 | 12:45 WIB
KONTRAK BARU: Penyerahan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja PPPK formasi guru di HST, Selasa (13/1/2024).(Foto: Prokom untuk Radar Banjarmasin)

 

Dua orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak diperpanjang masa kontraknya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten HST, Wahyudi Rahmad membeberkan alasannya.

“Saat pengusulan dua orang tersebut tidak dapat diperpanjang kontraknya, karena satu orang meninggal dan yang satunya lagi pendidikannya tidak linier," katanya, Selasa (13/2/2024). Wahyudi menambahkan Pemkab HST telah memperpanjang kontrak PPPK untuk 220 guru. 

Baca Juga: Banyak Narapidana di Banjarbaru Tak Bisa Nyoblos, Segini Jumlahnya..

Rinciannya, formasi tahun 2019 sebanyak 4 orang dan formasi tahun 2021 sebanyak 216 orang. "Setiap tahun kontraknya diperpanjang, karena perjanjian kerjanya 1 tahun," ujarnya. Bupati HST, Aulia Oktafiandi menyerahkan langsung surat keputusan perpanjangan kontrak bagi PPPK di Pendopo HST, Selasa (13/2/2024) pagi.

Dia menyampaikan alasan para guru yang menerima perpanjangan perjanjian kerja dianggap telah menunjukkan dedikasi dan komitmen dalam mendidik generasi muda di HST.

"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah senantiasa berusaha memberikan dukungan maksimal agar para guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya. Bupati HST berharap para guru dapat terus menginspirasi generasi muda dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki.

"Saya mengucapkan terima kasih atas segala upaya keras dan pengorbanan yang telah saudara-saudara lakukan dalam menjalankan tugas mulia ini, tanpa kerja keras dan komitmen saudara-saudara pencapaian dalam dunia pendidikan di daerah kita tidak akan pernah terwujud," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB