Saat SK pembongkaran diserahkan, Denny menyatakan beberapa peternak ada yang mengaku tidak terima, dan sebagian lainnya berusaha memaklumi SK tersebut. "Di lapangan kita pantau sudah ada kandang yang sudah kosong, sisanya kami ingatkan untuk segera dipindahkan," ucapnya. Para peternak babi, ujar Denny masih ada yang meminta toleransi waktu hingga Januari 2025 dengan pertimbangan kondisi ternak yang bunting dan perlu biaya membangun kandang baru.
"Sehingga kita diminta juga memperhatikan sisi-sisi yang menjadi keberatan mereka, Komisi I dan III meminta agar memenuhi tuntutan itu," ungkapnya.
"Tapi setelah kita lapor dengan pimpinan hingga Wali Kota, juga ditoleransi bahwa di akhir September lah waktu yang paling baik," jelas dia. Denny menambahkan jika seandainya tanggal 25 September 2024 itu petugas mendapati ternak-ternak babi tersebut masih berkandang di situ, mau tidak mau dilakukan pembongkaran paksa.
"Tetap akan kami lakukan pembongkaran kandang dan hewan ternaknya akan kami singkirkan lebih dahulu ke tempat yang kami anggap bisa sebagai tempat penampungan sementara," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Surat Keputusan (SK) penertiban kandang babi sudah di teken oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin. SK dengan nomor 188.45/373/KUM/2024 pada 30 Juli 2024 lalu.
Berdasar SK Wali Kota Banjarbaru tersebut, penertiban kandang babi dijadwalkan pada tanggal 25-27 September 2024, atau diundur selama sepekan dari jadwal sebelumnya yakni pada 14 September 2024. (*)