BANJARBARU – Menanggapi persoalan banjir yang kini menjadi agenda rutin tahunan, DPRD Kota Banjarbaru mendorong pemerintah kota untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur konsep pembangunan rumah panggung. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah adaptasi arsitektur yang paling realistis bagi warga yang bermukim di kawasan rawa dan wilayah rawan genangan.
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, mengungkapkan bahwa gagasan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, pemetaan rinci terhadap kawasan serapan air dan zona rawa harus segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang mengikat dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Banjir di Banjarbaru, terutama di kawasan rawa, bukan lagi siklus lima tahunan, tapi sudah terjadi setiap tahun. Kita perlu pendekatan baru dalam menata permukiman,” ujar Emi.
Politisi PAN tersebut menekankan bahwa konsep rumah panggung bukanlah upaya melawan alam, melainkan bentuk harmoni dengan karakter wilayah. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh dilakukan asal-asalan. Perwali yang diusulkan harus memuat kajian teknis yang matang, mencakup standar ketinggian bangunan, bentuk konstruksi, hingga spesifikasi material yang sesuai dengan karakteristik lahan basah.
Emi menegaskan bahwa regulasi ini nantinya tidak hanya menyasar bangunan individu milik warga, tetapi juga menjadi kewajiban mutlak bagi para pengembang properti.
“Jika pengembang ingin membangun di kawasan rawa atau wilayah rawan banjir, konsep rumah panggung harus menjadi syarat wajib dalam penerbitan izin. Pemerintah harus punya standar yang sama untuk masyarakat maupun dunia usaha,” tegasnya.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pertumbuhan permukiman di Banjarbaru tidak lagi memperparah risiko bencana, melainkan menjadi kota yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan iklim dan kondisi geografis setempat. (*)
Editor : Indra Zakaria