Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jaga Etika Digital, NU Kabupaten Banjar Tegaskan Hukum Haram Like, Share dan Follow Konten Terindikasi LGBTQ

Redaksi Prokal • 2026-02-10 09:15:00
Peserta Bahtsul Masail mengenai interaksi digital, penyebaran konten, serta praktik endorsement terhadap kreator yang menampilkan perilaku terindikasi LGBTQ, Rabu (4/2/2026). (Foto: LTN PCNU Banjar)
Peserta Bahtsul Masail mengenai interaksi digital, penyebaran konten, serta praktik endorsement terhadap kreator yang menampilkan perilaku terindikasi LGBTQ, Rabu (4/2/2026). (Foto: LTN PCNU Banjar)

MARTAPURA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar mengeluarkan sikap resmi terkait fenomena konten digital yang menampilkan perilaku menyerupai lawan jenis atau terindikasi LGBTQ. Dalam sebuah forum Bahtsul Masail yang digelar di Aula Guru Tuha pekan lalu, NU menegaskan bahwa memberikan dukungan digital terhadap konten-konten tersebut—baik melalui interaksi langsung maupun kerja sama bisnis—bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Kabupaten Banjar, Ahmad Mursyidi, menjelaskan bahwa hasil pembahasan ini merupakan respon atas maraknya konten kreator yang secara sadar menampilkan penyerupaan lawan jenis (tasyabbuh) demi tujuan hiburan. Banyak dari konten tersebut viral karena dianggap lucu, yang kemudian berdampak pada peningkatan jumlah pengikut serta nilai ekonomi bagi sang pembuat konten.

Forum lintas institusi ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari Rais Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Banjar, perwakilan Kementerian Agama, Dinas Sosial, akademisi, hingga ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah dan Rabithah Alawiyah. Dari hasil kajian fikih yang mendalam, NU menegaskan bahwa penyerupaan lawan jenis yang dilakukan secara sengaja dan dipelihara merupakan perbuatan yang tercela secara agama, meskipun tidak disertai tindakan seksual.

Lebih lanjut, NU Banjar menekankan bahwa interaksi publik di ruang digital memiliki konsekuensi hukum syariat. Memberikan dukungan berupa like, share, maupun mengikuti (follow) akun-akun tersebut dihukumi haram karena dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap normalisasi perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam di ruang publik. Selain itu, praktik kerja sama promosi atau endorsement dengan konten kreator serupa juga dinilai tidak sah secara akad, karena jasa yang diperjualbelikan bukan termasuk manfaat yang dibenarkan syariat.

Meskipun bersikap tegas secara hukum, Mursyidi menggarisbawahi bahwa posisi NU Banjar bukanlah untuk melakukan stigmatisasi atau penghakiman terhadap individu. Pendekatan yang dikedepankan adalah upaya pembinaan dan perbaikan (tashih wa islah). Hal ini mencakup pendampingan psikologis dan bimbingan keagamaan yang tetap menjunjung tinggi martabat manusia serta privasi individu yang bersangkutan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga nilai dan etika publik di tengah arus digital yang kian tanpa batas. Melalui hasil Bahtsul Masail ini, NU Banjar berpesan kepada masyarakat bahwa viralitas bukan merupakan ukuran kebenaran, dan popularitas sebuah konten tidak serta-merta menjadikannya layak untuk didukung atau dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Editor : Indra Zakaria