PELAIHARI – Kasus penggerebekan yang melibatkan oknum kepala desa berinisial A dan perangkat desanya berinisial M di Kabupaten Tanah Laut (Tala) memasuki babak baru. Meski drama tersebut berakhir damai di meja mediasi Polsek Pelaihari pada Senin malam, tuntutan sanksi administratif kini mulai menggema dari pihak keluarga pelapor.
Pertemuan mediasi yang berlangsung alot selama hampir enam jam tersebut membuahkan kesepakatan bahwa istri dari oknum kades selaku pelapor setuju untuk tidak menyeret perkara ini ke ranah hukum pidana. Namun, perdamaian di mata hukum tidak lantas menghapus tuntutan moral dan etika profesi sebagai aparatur desa. Keluarga tetap mendesak adanya konsekuensi administratif terhadap keduanya demi menjaga integritas pemerintahan desa.
Menanggapi desakan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Laut menyatakan sikap hati-hati. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Febri Novear, menegaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk membedah peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjatuhkan sanksi.
“Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan perundang-undangan seperti apa. Kami tidak bisa gegabah memutuskan yang bersangkutan bersalah atau tidak secara administrasi,” ungkap Febri pada Selasa kemarin.
Febri menambahkan, absennya putusan hukum yang inkrah karena berakhir damai memang membuat dasar pengambilan keputusan administratif menjadi lebih kompleks. Saat ini, fokus PMD bergeser pada penilaian kepatutan etika bagi seorang pejabat publik. Pihaknya berencana membawa hasil mediasi ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk diputuskan.
“Saya akan menyampaikan laporan kepada Pak Kadis dan kemungkinan juga dilaporkan kepada Pak Bupati untuk menunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya. Kini, publik di Tanah Laut menanti keputusan final dari pemerintah daerah terkait nasib kedua aparatur desa tersebut di tengah sorotan tajam masyarakat mengenai moralitas kepemimpinan di tingkat desa.(*)
Editor : Indra Zakaria