• Senin, 22 Desember 2025

Jalan Utama Harus Bebas dari PKL

Photo Author
- Selasa, 29 Januari 2019 | 22:10 WIB

PALANGKA RAYA – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Palangka Raya masih cukup banyak tersebar di beberapa titik jalan yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya pun,  pada tahun ini akan menertibkan PKL yang melanggar atau membandel itu.

Ditegaskan Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Yon Benhur, sesuai dengan instruksi wali kota bahwa pada tahun ini pihaknya akan menertibkan seluruh PKL yang menjaja dagangannya namun melanggar peraturan daerah (perda) yang sudah ada.

”Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota Fairid Naparin, bahwa tidak ada lagi PKL yang melanggar aturan, terlebih pedagang musiman. Sebab pemerintah kota sudah menyediakan tempat khusus untuk berdagang,” ujarnya saat dibincangi, Senin (28/1).

Benhur juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa tindakan, salah satunya di wilayah Jalan Tjilik Riwut Km 2,5. Sedangkan untuk titik yang lain pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menindak.

”Kita akan memasang Pol PP line disetiap lokasi yang kemungkinan akan dijadikan lapak PKL. Seperti Jalan Tjilik Riwut KM 2,5. Setelah itu akan lebih banyak lagi lokasi yang akan ditertibkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Benhur juga menjelaskan beberapa titik yang menjadi fokus pihaknya, antara lain jalan-jalan utama seperti Jalan A Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut, Jalan G. Obos dan Jalan RT Milono.

”Kita memang memfokuskan jalan-jalan utama dulu, namun tetap kami akan melakukan langkah persuasif atau sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. Kita juga berharap semua PKL mampu diarahkan ke tempat yang sudah disediakan pemerintah kota,”pungkasnya. (agf/gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X