• Senin, 22 Desember 2025

NAHHHHH...!!!! Proyek Expo Bisa Seret Anggota Dewan

Photo Author
- Sabtu, 30 November 2019 | 14:51 WIB

SAMPIT – Kebijakan politik anggaran DPRD Kotim yang menyetujui anggaran proyek pembangunan Pasar Sampit Expo rawan menyeret legislator ke ranah hukum. Hal itu bisa terjadi apabila proses penganggaran tidak sesuai mekanisme dan menimbulkan kerugian negara.

”Kalau mencermati persoalan itu, sebenarnya ada dua persoalan yang berbeda. Pertama, yang jadi sorotan tajam adalah proses penganggaran dan kedua proses pengerjaan fisik di lapangan. Dua itu dalam konteks berbeda,” kata Agung Adisetyono, praktisi hukum di Kotim,.

Agung menuturkan, apabila dalam pembahasan dan penganggaran ternyata ada masalah dan tidak sesuai mekanisme, rawan menyeret anggota DPRD Kotim yang saat itu membahasnya.

”Ya, ketika dalam perjalanannya ada penegak hukum yang menyelidiki dan menemukan indikasi kesalahan dalam  proses penganggaran, di saat itu juga biasanya DPRD akan diperiksa satu per satu,” kata dia.

Agung menambahkan, bisa saja ada anggapan kesalahan administrasi saja dalam penganggaran. Namun, kesalahan administrasi dalam penganggaran tak boleh dianggap sepele. Pasalnya, kasus tindak pidana korupsi berawal dari kesalahan administrasi yang dianggap biasa-biasa saja, sehingga merugikan keuangan negara.

”Itu bisa saja ada kesalahan administrasi. Tetapi, temuan tindakan korupsi bisa berawal dari kesalahan administrasi itu. Nah, saya lihat potensi itu tidak dilihat secara cermat dan jeli oleh pihak terkait. Apalagi ini uang besar," tegasnya.

Akan lebih parah lagi, lanjutnya, jika dalam proses penganggaran ternyata anggota DPRD menerima janji atau sejenisnya untuk meloloskan anggaran tersebut. ”Parah lagi jika ternyata dalam proses itu ada indikasi ke arah suap. Oknum yang terlibat pasti terseret. Banyak contoh kasusnya yang sudah terjadi,” kata dia.

Menurut Agung, korupsi sejatinya merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Meski sekalipun pejabat terkait tidak menikmatinya, akibat kebijakannya yang menyebabkan merugikan negara, pejabat itu bisa dikatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Agung mengatakan, sejumlah kasus hukum yang menyeret legislator terjadi pada momentum pembahasan anggaran. Praktik suap sangat rentan terjadi. Dari beberapa perkara tangkap tangan KPK membuktikan, momentum pembahasan anggaran jadi hal yang rawan.

”DPRD bukan kuasa pengguna anggaran, jadi mereka rawan kena kasus hukum suap. Kalau kasus lain sulit. Jenis suap banyak, salah satunya untuk memuluskan anggaran atau ada kesepakatan tertentu,” kata Agung.

Berbicara soal proyek di lapangan, lanjut Agung, penegak hukum akan sulit masuk saat sekarang. Biasanya memilih menunggu proyek itu selesai dilaksanakan. ”Kalau proyek itu masih berjalan, tidak masuk penegak hukum. Apalagi ini multiyears. Lain hal kalau pekerjaan itu sudah selesai, mudah bagi aparat memeriksa hingga menemukan permasalahan di pekerjaan fisiknya,” ujarnya.

Hal yang jelas, kata dia, sorotan saat ini pada proses penganggaran. Masalah itu yang muncul DPRD periode sebelumnya telah menolak proyek itu disertai dokumen tertulis yang jadi salah satu bukti kuatnya.

Praktisi hukum lainnya Bambang Nugroho mengatakan, sikap DPRD tidak bisa disalahkan. Ketika mereka tidak menganggarkan proyek, akan ada implikasi hukumnya juga. Salah satunya berujung pada gugatan perdata oleh rekanan kepada Pemkab Kotim. Sebab, pekerjaan gedung expo itu merupakan kontrak perjanjian yang semuanya tertuang.

Namun, jika berkaca dari implikasi hukum apabila tidak dianggarkan, DPRD hanya tidak tunduk kepada perda saja. Sekalipun tidak dianggarkan, konsekuensinya masih dalam lingkup  perdata. Konsekuensi  itu tidak bisa menyeret ke ranah pidana.

Sebaliknya, lanjut Bambang, apabila dianggarkan dengan kondisi yang tidak jelas asal-usul penganggarannya, bisa saja di kemudian hari ditemukan masalah yang berujung pidana. Bahkan, DPRD bisa dikatakan turut serta bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X