• Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Kotim Rampingkan SOPD

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2020 | 09:32 WIB
FOTO BERSAMA: Bupati Kotim Supian Hadi, berfoto bersama dengan Ketua DPRD Kotim Rinie, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Dandim 1015 Sampit Letkol CZI Akhmad Safari, perwakilan Kajari Kotim, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat HUT Kotim di Stadion 29 Nopember, beberapa waktu lalu.(DESI W/RADARSAMPIT)
FOTO BERSAMA: Bupati Kotim Supian Hadi, berfoto bersama dengan Ketua DPRD Kotim Rinie, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Dandim 1015 Sampit Letkol CZI Akhmad Safari, perwakilan Kajari Kotim, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat HUT Kotim di Stadion 29 Nopember, beberapa waktu lalu.(DESI W/RADARSAMPIT)

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan melakukan perampingan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), perampingan tersebut mengacu pada Kementerian PUPR, selain masalah efisiensi juga terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing SOPD tersebut.

Bupati Kotim Supain Hadi mengatakan, terkait perampingan SOPD sudah disampaikan pada rapat evaluasi akhir tahun lalu, disamping tupoksi dari masing-masing SOPD tersebut yang sering kali bertabrakan. SOPD tersebut yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).   

“PUPR terkait drainasenya, Disperkim taman dan mediannya, dan DLH penyapuan, ketika ada yang salah dalam hal pembersihan dan penataan dalam kota, maka ketiga instansi ini sering kali saling lempar tanggung jawab,” jelasnya.  

Agar tidak ada salah dalam pemahaman tupoksi dan pekerjaan, maka akan ada perampingan SOPD. Jika mengacu pada Kementerian maka  kemungkinan Disperkim akan kembali ke DPUPR, pihaknya kemudian akan menyesuaikan apapun yang menjadi keputusan dari Kementerian, sehingga terjadi efisiensi.

“Kita kadang meminta lobi masalah pembiayaan misalnya, jadi satu pintu saja, sehingga terjadi efisiensi, dan pekerjaan dapat lebih baik dikontrol oleh satu instansi saja,”pungkasnya. (yn/dc)

  

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X