• Senin, 22 Desember 2025

Hikmah Jumat: Sujud kepada Selain Allah adalah Haram

Photo Author
- Jumat, 17 Juli 2020 | 17:06 WIB
ILUSTRASI.(NET)
ILUSTRASI.(NET)

Bismillah. Sujud kepada selain Allah hukumnya haram dan termasuk dosa besar berdasarkan dalil-dalil Al Quran,  hadits dan ijma'

Di antaranya Nabi bersabda: "Tidak boleh bagi seorangpun untuk sujud kepada seorang makhluk pun. Seandainya boleh seorang sujid kepada yang lain,  niscaya saya akan perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya karena Allah telah mengagungkan hak suami atas istrinya". (HR.  Tirmidzi dan Ibnu Hibban,  dihasankan Al Albani dalam Irwaul Gholil 7/54)

Kalimat  dalam Al Quran dan hadits untuk sesuatu yang sangat dilarang dalam agama.  (Tajrid Tauhid Al Mufid hlm.  56 karya Al Miqrizi)

Para ulama juga telah bersepakat tentang haramnya sujud kepada selain Allah. (Majmu Fatawa 4/358, Jami'ul Masail 1/25, Ibnu Taimiyyah)

Namun apakah sujud kepada selain Allah merupakan kufur dan syirik secara mutlak? Jawabannya: Tidak,  karena sujud diperinci oleh para ulama menjadi dua:

1. Sujud Ibadah

Sujud jenis ini adalah sujud dengan merendahkan diri,  tunduk dan pengangungan.  Sujud jenis ini hanya khusus ditujukan kepada Allah semata,  tidak boleh diberikan kepada selain Allah. Barangsiapa yang menyerahkannya kepada selain Allah maka terjatuh dalam syirik besar dan pelakunya kafir,  keluar dari agama Islam.

Allah berfirman:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah. (QS.  Fushilat: 37)

 

2. Sujud Tahiyyah

Sujud jenis ini adalah sujud dengan maksud untuk memberikan selamat,  penghormatan dan memuliakan orang yang disujudi.

Sujud jenis ini dulu dibolehkan dalam syariat-syariat Para Nabi sebelum kita, tetapi telah dilarang  secara mutlak dalam syariat kita, sehingga hukumnya haram dan dosa besar. 

Namun sujud ini tidak sampai kepada derajat syirik besar sehingga tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X