Para pelaku perampokan ini pun dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, dan 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tyo/gus)
Para pelaku perampokan ini pun dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, dan 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tyo/gus)
Editor: sastro-Sastro Radar Sampit