• Senin, 22 Desember 2025

DORRRR..!!! Empat Perampok Kakinya Bolong

Photo Author
- Sabtu, 5 September 2020 | 10:10 WIB
KESAKITAN: Lima pelaku perampokan di Desa Karang Mulya, RT 22, RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar saat berada di Mapolres Kobar untuk mengikuti ekspose ke media, dalam keadaan kaki diperban setelah dihadiahi peluru, Jumat (4/9).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)
KESAKITAN: Lima pelaku perampokan di Desa Karang Mulya, RT 22, RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar saat berada di Mapolres Kobar untuk mengikuti ekspose ke media, dalam keadaan kaki diperban setelah dihadiahi peluru, Jumat (4/9).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Para pelaku perampokan ini pun  dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, dan 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tyo/gus)

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X