• Senin, 22 Desember 2025

Warga Ayawan Khawatir Ikut Terjerat

Photo Author
- Jumat, 8 Januari 2021 | 10:40 WIB
DITUDING RUSAK HUTAN: Abdul Fatah, petani kelapa sawit dari Seruyan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.(RADO/RADAR SAMPIT)
DITUDING RUSAK HUTAN: Abdul Fatah, petani kelapa sawit dari Seruyan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penangkapan terhadap M Abdul Fatah, warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya membuat ketakutan tersendiri bagi warga di desa itu.

Warga khawatir lahan yang dimiliki sejak lama, tiba-tiba ditersangkakan seperti kasus yang menimpa Abdul Fatah yang dituding menggarap kawasan hutan produksi. ”Kami khawatir ini permulaan yang buruk, bisa mengancam keberlangsungan masyarakat di tempat kami,” kata  Masli, warga Desa Ayawan.

Masli menjelaskan, pihaknya sejak turun-temurun telah memiliki dan menguasai lahan serta permukiman di desa itu. Namun, belakangan, tiba-tiba saja mendapat kabar bahwa areal mereka masuk kawasan hutan produksi yang menyeret kerabat mereka.

”Sedari dulu saya sudah ada disitu dan sampai saya menikah. Lahan itu milik ayah saya dari nenek moyang. Itu bukan hutan hanya belukar saja. Penggarapannya sejak tahun 70-an atau 80-an,” ujarnya.

Masli menegaskan, lahan yang bermasalah dan diklaim Gakum LHK masuk dalam kawasan hutan produksi tersebut tidak pernah dipindahtangankan. Baik ke perorangan maupun perusahaan. Bahkan, selama ini mereka hidup damai dan tentram dengan berusaha di atas lahan itu sebagai petani.

”Lahan tersebut selama ini tidak pernah dipindahtangankan ke perusahaan manapun. Bahkan, tidak ada aktivitas penanaman apa pun dari perusahaan. Memang murni masyarakat saja,” ujar Maslih.

Di lahan warga itu, lanjutnya, ada yang menanam kelapa sawit, rotan, dan karet. Komoditas itu menjadi andalan untuk bertahan hidup secara ekonomi. Namun, belakangan kehidupan mereka terusik dengan penangkapan salah satu warga mereka yang dianggap menggarap hutan produksi.

”Dari pemerintah setempat sejak dulu juga tidak ada sosialisasi terkait lahan industri. Kami masyarakat akan terus maju,” ujarnya.

Sebagai masyarakat bawah yang hanya berprofesi petani, mereka berharap ada kepastian dan keadilan hukum bagi kerabat mereka yang sudah ditahan. ”Harapan kami, kasus ini harus dituntaskan sebaik mungkin. Tolonglah apa yang menjadi harapan kami masyarakat ini, karena lahan kami digusur,” ujarnya.

Kepala Desa Ayawan Sahrudin juga merasa warganya dikorbankan. Selama ini mereka tidak mengetahui kebun dan lahan warganya masuk dalam kawasan hutan produksi. Namun, dengan diseretnya Abdul Fatah, membuat warga desa kebingungan.

 

Dakwaan

Sementara itu, kasus yang mendudukkan Abdul Fatah sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Sampit mulai disidangkan, Rabu (6/1). Petani kelapa sawit di Kabupaten Seruyan itu dijerat pidana dengan dakwaan pengrusakan hutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Seruyan.

Abdul Fatah didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut di persidangan yang dipimpin Ike Liduri tersebut. Abdul Fatah sebelumnya ditangkap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X