"Terhadap kedua Pasutri yang melakukan penipuan tersebut, disangkakan Pasal 372 atau 378 KUH Pidana," tutupnya.(viv)
"Terhadap kedua Pasutri yang melakukan penipuan tersebut, disangkakan Pasal 372 atau 378 KUH Pidana," tutupnya.(viv)
Editor: sastro-Sastro Radar Sampit