• Senin, 22 Desember 2025

Truk Bermuatan Beras Terbalik

Photo Author
- Selasa, 16 Februari 2021 | 10:29 WIB
TERGULING : Truk bermuatan beras terguling di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru. kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Senin (15/2) pukul 12.45 WIB.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAM BUN)
TERGULING : Truk bermuatan beras terguling di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru. kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Senin (15/2) pukul 12.45 WIB.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAM BUN)

PANGKALAN BUN - Truk kontainer bermuatan beras terguling di ruas Jalan Ahmad Yani, Pelingkau Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (15/2) pukul 12.45 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Sopir dan kernet truk bernomor polisi KH 8515 RC itu hanya mengalami memar. 

Sesaat setelah truk tersebut terbalik muatan beras segera dipindah ke mobil lainnya untuk kemudian dibawa ke gudang. 

Proses evakuasi truk berlangsung dramatis karena truk Fuso dengan kontainer tersebut harus ditarik pada oleh truk lainnya dari jalur seberang. Akibatnya kemacetan berlangsung sekitar 30 menit dari jalur Pangkalan Bun menuju Sampit maupun sebaliknya. 

Salah seorang warga setempat, Arif menceritakan bahwa sebelum terguling truk itu mengalami patah as roda akibat kelebihan beban. “Truk terguling akibat roda as belakang patah hingga bannya terlepas, untung sopirnya tidak apa-apa, karena muatan dalam kontainer sehingga beras tidak berhamburan,” ujarnya. 

Sementara itu sopir truk nahas itu mengaku  bahwa membawa muatan beras dengan berat sekitar enam ton dari pelabuhan Tanjung Kalaf menuju gudang beras, namun belum sampai tujuan as roda patah dan truk hilang keseimbangan. 

“Tadi ditarik dengan Fuso menggunakan tali agar kembali pada posisi semula, sebelum diperbaiki,” pungkasnya. 

Untuk diketahui bahwa pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga hari ini belum mencabut Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan kota di Pangkalan Bun. Berdasarkan surat edaran tersebut kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Namun faktanya bahwa aturan tersebut kerap dilanggar oleh perusahaan ekspedisi. (tyo/sla)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X