• Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa Pembunuh Fitri Berikan Keterangan Berbeda

Photo Author
- Rabu, 24 Februari 2021 | 14:38 WIB
Nur Fitri, korban pembunuhan yang ditemuka di Jalan Pramuka 14 November 2017 silam. Hingga kini kasusnya masih menjadi tanda tanya besar.(DOK.RADAR SAMPIT)
Nur Fitri, korban pembunuhan yang ditemuka di Jalan Pramuka 14 November 2017 silam. Hingga kini kasusnya masih menjadi tanda tanya besar.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sidang kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri dengan terdakwa suami sirinya, Acn, mulai digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (23/2). Dalam agenda pembacaan dakwaan, jaksa mengungkapkan dua keterangan terdakwa yang berbeda.

Jaksa Pintar Simbolon mengatakan, kasus itu berawal pada 13 November 2017. Korban dijemput di kediamannya pukul 21.15 WIB di kompleks perumahan Sinar Fajar, Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Sampit, menggunakan mobil dengan nopol KH 1251 FE. Terdakwa dan korban menuju tempat hiburan di Jalan Tjilik Riwut Km 3 untuk menghadiri acara ulang tahun Deni Hariyadi yang dijadikan saksi dalam kasus itu.

Kegiatan terdakwa berlanjut hingga pesta minuman keras, sementara korban asyik main ponsel. Belum selesai acara, terdakwa dan korban turun dari ruang lantai 2 menuju mobil, hingga terjadi cekcok.

Acn dan Fitri lalu berencana kembali ke rumah. Namun, pertengkaran berlanjut di jalan dan mereka singgah di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang atau di sekitar tempat jenazah korban ditemukan. Adu mulut keduanya didengar Didik Purwanto dan Supriadi, saksi kasus itu. Keduanya melihat ada mobil singgah di lokasi suara itu.

Korban kemudian ditinggal di lokasi. Namun, terdakwa kembali lagi ke lokasi dan tidak menemukan korban. Acn lalu mencari Fitri di sekitar Jalan Pramuka sampai kembali ke perumahan Sinar Fajar, namun tidak juga menemukan korban.

Paginya, Didik Purwanto menemukan jasad korban di lokasi dia mendengar pertengkaran dan berhenti mobil terdakwa malam itu. Di sisi lain, terdakwa bertemu dengan pembantu korban, Fina Marisa dan menceritakan bahwa Fitri telah meninggal setelah loncat dari mobilnya.

Keterangan Acn saat diperiksa penyidik, saat mereka berencana kembali ke perumahan Sinar Fajar, korban loncat dari mobil, tetapi saat itu Acn tidak langsung menemukan jasad korban dan baru mengetahui korban meninggal pagi harinya.

Keterangan berbeda disampaikan terhadap saksi lainnya, Ernawati. Terdakwa menceritakan korban malam itu turun dari mobil dan paginya ditemukan meninggal dunia.

Sementara itu, Acn keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan terhadap istri sirinya. ”Kami keberatan yang mulia, namun kami tidak ajukan eksepsi. Keberatan akan kami sampaikan bersamaan dengan pembelaan," kata kuasa hukumnya, Frans Siso Wuwur.

Tidak hanya itu, Frans dan rekannya Fidelis juga mengajukan agar persidangan Acn dilakukan secara offline pada agenda berikutnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri mengabulkan permohonan tersebut.

Acn dijadikan terdakwa dalam kasus tewasnya Nur Fitri yang jasadnya ditemukan pada 14 November 2017 di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Dari keterangan dokter forensic, korban tewas dengan luka di belakang kepala, hingga mengalami patah tulang dan pendarahan akibat hantaman benda tumpul. (ang/ign)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X