• Senin, 22 Desember 2025

Nambah Libur, PNS di Kotawaringin Barat Bakal Kena Sanksi

Photo Author
- Senin, 15 April 2024 | 10:22 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diingatkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kobar untuk tidak menambah jatah libur usai cuti bersama Lebaran. Bila kedapatan, maka siap-siap menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehabis cuti bersama diharapkan seluruh PNS sudah aktif bekerja kembali seperti biasa.

Baca Juga: Makin Mencekik di Sampit, Harga Ayam Potong Melambung Tinggi

“Setelah masa libur berakhir, PNS kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hal itu harus diutamakan dan menjadi komitmen dan tanggung jawab PNS,” tegasnya. Dengan begitu maka pelayanan publik dapat dipastikan kembali berjalan dengan baik dan aktivitas pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

Untuk itu mereka tidak diperbolehkan menambah libur di luar ketentuan yang ada. Menurutnya, kehadiran PNS merupakan dedikasi dan sikap profesionalisme PNS untuk menjaga stabilitas dan kelancaran berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Akan ada sanksi kepada PNS yang melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya. (tyo/yit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X