• Senin, 22 Desember 2025

PPDB Dimulai Juni, Disdik Kotim Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungutan Liar

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 15:50 WIB
ilustrasi PPDB
ilustrasi PPDB

Prokal.co - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan dimulai Juni mendatang.

”Pelaksanaan PPDB jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serentak diumumkan sejak awal Mei dan pendaftarannya dimulai Juni 2024,” kara Muhammad Irfansyah, Kepala Dinas Pendidikan Kotim.

Untuk jenjang pendidikan TK dan SD, pendaftaran atau pengambilan formulir dijadwalkan pada 10-11 Juni 2024 dan pengembalian formulir pada tanggal 12-13 Juni 2024.

Dilanjutkan tahap verifikasi dan validasi data ranggal 14 Juni-15 Juli 2024. Hasil verifikasi dan validasi data akan diumumkan pada 18-19 Juni 2024. Kemudian dilanjutkan pendaftaran ulang peserta didik baru jenjang TK dan SD yang dinyatakan lulus seleksi pada 20-21 Juni 2024.

Sedangkan, pendaftaran PPDB jenjang pendidikan SMP dijadwalkan mulai 19-24 Juni 2024. Dilanjutkan, seleksi PPDB verifikasi dan validasi data mulai 25-27 Juni 2024.

Baca Juga: Sidang Kasus Pencurian Sawit di Kotim Dijaga Ketat Polisi

Selanjutnya, hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada 28 Juni 2024 dan dilanjutkan daftar ulang peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi pada 1-2 Juli 2024.

Khusus jenjang SMP, mulai dari pengumuman, pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online dan offline.

”Kegiatan hari pertama masuk sekolah jenjang TK, SD, dan SMP serentak dilaksanakan mulai 8 Juli 2024 sesuai kalendar pendidikan,” kata Irfansyah.

Sejak keluarnya surat edaran Disdik Kotim terkait jadwal pelaksanaan PPDB, seluruh satuan pendidikan diwajibkan segera menyusun Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.

”Kami mengimbau agar seluruh rangkaian dan tahapan PPDB menggunakan media online atau daring seperti melalui website, WhatsApp, atau media online lainnya,” katanya.

Irfansyah menambahkan, pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

”Sesuai aturan dan ketentuan ini, seluruh satuan pendidikan tidak diperbolehkan menolak calon peserta didik penyandang disabilitas dan memberikan akomodasi yang layak serta membentuk Unit Layanan Disabilitas di sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa khusus PPDB kelas 1 SD, tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X