• Senin, 22 Desember 2025

Dinilai Rambah Kawasan Hutan, Satgas PKH Sita Lahan Kebun Sawit Perusahaan Asing

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:45 WIB
Ilustrasi sawit
Ilustrasi sawit

Sepak terjang Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tak hanya menyasar pengusaha dalam negeri. Lahan perusahaan asing pun disita petugas, karena dinilai merambah kawasan hutan. Sejumlah perusahaan asing yang lahannya disita, di antaranya PT Mulia Agro Permai (MAP), PT Menteng Jaya Sawit Persada (MJSP) anak perusahaan dari KLK Grup. Ada juga dari Goodhope Asia Holdings Ltd yang berbasis di Singapura, yakni Agro Bukit dan Agro Indomas.

Luasan lahan KLK Grup yang masuk dalam daftar sitaan Satgas PKH, di antaranya PT MAP sekitar 1.960 hektare dan PT MJSP 1.043 hektare. Adapun dari grup Goodhope, PT Agro Bukit sekitar 3.798 hektare dan Agro Indomas sekitar 1.276 hektare.

Baca Juga: Buntut Video Permainan Berhadiah Uang Viral, Pimpinan Meminta Maaf, Oknum ASN Terancam Sanksi

Areal perusahaan yang disita dinilai belum dilakukan pelepasan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 110 B juncto Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Selain menyasar perusahaan, penyitaan juga berdampak terhadap 17 koperasi yang bermitra dengan perusahaan.

Belasan koperasi plasma tersebut selama ini mengelola lahan puluhan ribu hektare. Sejumlah pengurus koperasi mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kotim. Rencananya, setelah Lebaran, DPRD bersama Pemkab Kotim akan menggelar pertemuan untuk merespons pengaduan warga tersebut.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan RDP. Rekomendasi hasil pertemuan itu nantinya akan dibawa ke pemerintah pusat. ”Usai Lebaran nanti akan dilihat dan dijadwalkan oleh lembaga,” kata Rimbun. Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, areal koperasi yang disita, setelah diverifikasi baru bisa dibicarakan dengan pemerintah pusat. (ang/ign)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X