• Senin, 22 Desember 2025

Langkah Cepat Kotim Amankan Silat Kuntau Bangkui Sebagai Warisan Budaya, Cegah Klaim Pihak Lain

Photo Author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Pj Sekda Kotim Masri menerima sertifikat KIK untuk Silat Kuntau Bangkui dari perwakilan Kemenkumham Kalimantan Tengah, Selasa (5/8/2025) Yuni/radar sampit.
Pj Sekda Kotim Masri menerima sertifikat KIK untuk Silat Kuntau Bangkui dari perwakilan Kemenkumham Kalimantan Tengah, Selasa (5/8/2025) Yuni/radar sampit.

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi warisan budaya lokal. Buktinya, Silat Kuntau Bangkui kini resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kotim setelah sertifikat pengakuan diserahkan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kepala Disbudpar Kotim, Bima Ekawardhana, menegaskan bahwa pengakuan ini adalah langkah nyata untuk menjaga budaya daerah agar tidak diklaim oleh pihak lain. "Beberapa bulan lalu kita mengajukan Silat Kuntau Bangkui, dan syukur Alhamdulillah kini sudah sah tercatat. Ini sebagai bentuk perlindungan hukum," ujar Bima.

Langkah ini menjadi preseden positif bagi daerah lain. Bima menambahkan, Disbudpar Kotim sedang berupaya mendaftarkan kekayaan budaya lainnya seperti jajanan Mata Gajah, seni tari, dan benda-benda budaya lokal. Tujuannya adalah tidak hanya melindungi, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan citra daerah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X