• Senin, 22 Desember 2025

Laporkan Jika Ada ASN Pemkot Palangka Raya Beristri Lebih dari 1, ASN Wanita Diingatkan Jangan Jadi Istri Kedua

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 08:20 WIB
Para ASN Pemkot Palangka Raya ketika mengikuti apel besar beberapa waktu lalu. (istimewa/protokoler)
Para ASN Pemkot Palangka Raya ketika mengikuti apel besar beberapa waktu lalu. (istimewa/protokoler)

 

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Juru Bicara Pemkot Palangka Raya Sahdin Hasan menyatakan, pemecatan tidak dengan hormat bisa dilakukan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti indisipliner, disersi, hingga penyalahgunaan narkotika.

“Sudah ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan tersebut. Tapi tahun ini belum ada kasus serupa,” ujarnya, (17/8/2025).

Ia menegaskan, setiap proses pemberhentian ASN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemecatan bukan keputusan sepihak, tetapi melalui pembinaan dan pengkajian menyeluruh.
“Penegakan disiplin harus tetap berjalan. Semua proses melalui Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Jika terbukti melanggar, tentu ditindak sesuai norma dan aturan yang berlaku,” tegas Sahdin.

Tak hanya soal disiplin kerja, aturan juga menyasar kehidupan pribadi ASN. Salah satunya, ia menyebutkan ASN perempuan di lingkungan Pemkot Palangka Raya dilarang menjadi istri kedua, meski yang melamar sekalipun “raja minyak.”

“ASN tidak diperbolehkan menikah tanpa izin atasan, apalagi menjadi istri kedua. Ini menyangkut etika dan disiplin sebagai abdi negara,” imbuh Sahdin. Ia menambahkan, aturan-aturan tersebut bertujuan menjaga integritas, profesionalisme, serta citra ASN sebagai pelayan publik. Sahdin juga mengimbau agar seluruh ASN Pemkot menjaga perilaku dan menaati regulasi yang telah ditetapkan.

”Ingat jika ada informasi terkait ASN yang memiliki istri lebih dari satu, laporkan dan pasti akan ditindaklanjuti,”pungkasnya. (daq/gus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X