• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun di Kalteng: Bukti Berserakan, Tersangka Masih Misterius

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 08:36 WIB
PENGGELEDAHAN: Kajati Kalteng menggeledah dua kantor perusahaan di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).
PENGGELEDAHAN: Kajati Kalteng menggeledah dua kantor perusahaan di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

 

PALANGKA RAYA- Dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang tengah diusut Kejati Kalimantan Tengah belum juga ada tersangka. Korps Adhyaksa tersebut masih sibuk berburu alat bukti dan meminta keterangan saksi perkara dengan kerugian mencapai Rp1,3 triliun tersebut.

Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bahkan turun langsung memimpin perburuan bukti dengan menggeledah kantor dua perusahaan sekaligus, yakni CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Rabu (17/9/2025). Sebelumnya tim Kejati telah menyita dan menyegel aset dan pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Kantor perusahaan tersebut juga digeledah.

”Kami masih menyelidiki lebih dalam. Sesuai kewenangan penyidik, kami melakukan penggeledahan dan penyidikan sebuah rumah yang dijadikan kantor CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang,” ujar Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Kamis (18/9/2025). Menurut Hendri, penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan penyidikan, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Kantor tersebut terkait bisnis dan berafiliasi dengan PT IM. ”Penggeledahan dilakukan sesuai aturan. Disaksikan para pihak. Sejumlah bukti diperoleh dan kasus ini akan terus dikembangkan,” ungkapnya. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menambahkan, sejumlah dokumen penting diangkut dalam penggeledahan itu. Pihaknya masih memilah dokumen yang dibawa untuk memperkuat alat bukti.

”Yang diamankan dokumen dan satu mobil. Kami pilah dulu, nanti jika dokumen yang diamankan sudah tidak dibutuhkan atau bukan dalam kategori barang bukti, akan dikembalikan,” katanya. Eko menegaskan, dua perusahaan tersebut masuk dalam penyidikan karena bergerak dan menghimpun zircon ke PT IM. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan total kerugian negara. Terkait saksi, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu. ”Saksi sudah dimintai keterangan. Ada 20 orang. Kepala Dinas ESDM akan dilakukan pemeriksaan ,” katanya. (daq/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X