• Minggu, 21 Desember 2025

Korupsi Dana Desa di Gumas: Kades Tumbang Bahanei Dilimpahkan ke Kejaksaan

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus dugaan korupsi dana desa, Senin (27/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus dugaan korupsi dana desa, Senin (27/10/2025).

 

GUNUNG MAS – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023. Pelimpahan ini, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas.

Tersangka yang dilimpahkan adalah RM (30), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.

“Pelimpahan berkas perkara itu dengan tersangka yakni RM (30), yang merupakan Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Senin (27/10/2025).

Kerugian Negara Capai Rp273 Juta

AKP Faisal Firman Gani menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gumas berdasarkan surat tertanggal 23 Oktober 2025.

Tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023. Modus yang digunakan antara lain mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan markup harga pada laporan pertanggungjawaban (SPj), membuat bukti SPj fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Gumas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 273.077.601,” sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pelimpahan tahap dua ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gumas menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas,” tegasnya.

Polri berkomitmen untuk mengawal penggunaan anggaran negara dan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. "Kami ingin dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” pungkas AKP Faisal. (arm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X