PALANGKA RAYA-Sepekan terakhir mobilitas masyarakat yang memilih mudik melalui jalur udara, laut, dan darat terus melonjak. Melihat pergerakan tersebut, pemerintah memutuskan mempercepat larangan mudik terhitung mulai kemarin (22/4) hingga 24 Mei mendatang. Pemberlakukan aturan larangan mudik tertuang melalui adendum surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Kebijakan itu diambil untuk mengendalikan persebaran Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo itu tertera bahwa terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19. Berdasarkan hasil survei usai penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sampai H+7 pemberlakuan aturan peniadaan mudik Idulfitri.
“Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, berdasarkan pertimbangan perlu dibentuk adendum surat edaran satgas Covid-19.” Demikian pernyataan dalam surat tersebut.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Fahrizal Fitri menyebut, larangan peniadaan mudik tersebut untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang. "Surat edaran satgas Covid-19 pusat adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," kata Fahrizal Fitri kepada Kalteng Pos, Kamis (22/4).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap diberlakukan surat edaran satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona selama bulan suci Ramadan.
"Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," tambahnya.
Hal tersebut diapresiasi oleh Pemprov Kalteng melalui satgas Covid-19, sebab selama bulan suci Ramadan dan makin dekatnta perayaan Idulfitri terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan berdampak pada peningkatan risiko laju penularan virus.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah dan memutus rantai persebaran virus, serat mencegah timbulnya klaster baru usai libur hari besar keagamaan. Menindaklanjuti hal itu, ditambahkan sekda, pengawasan pada pos pengetatan di bandara maupun pelabuhan sejauh ini sudah berjalan.
"Besok (hari ini) akan dilakukan evaluasi lintas sektor, karena diketahui bahwa Kalsel sudah melakukan pembahasan, jadi perlu dibangun posko bersama di perbatasan Kalsel-Kalteng," ujarnya. Untuk posko antarkabupaten di Kalteng telah ditindaklanjuti oleh dinas perhubungan dan menyampaikan kepada kabupaten/kota, baik daerah perbatasan lintas kabupaten maupun daerah yang berbatasan dengan provinsi tetangga.
"Hal itu juga sudah disampaikan kepada kapolda bersama jajaran, sehingga nanti pengawasan di posko akan di-back up oleh pihak kepolisian, serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk posko di Kapuas, Lamandau, Bartim, Sukamara, dan lainnya," tambahnya
Selain menjadi tanggung jawab kabupaten/kota untuk posko antarkabupaten, juga akan dibantu provinsi agar penjagaan dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Dengan adanya revisi SE dari satgas Covid-19 pusat, maka kiranya menjadi perhatian bersama, karena kebijakan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Upaya yang dilakukan ini adalah bagian dari tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.
"Apalagi pada hari raya keagamaan sebelumnya terbentuk klaster baru penyebaran virus corona. Pemerintah tak mau hal serupa terulang lagi, makanya diantisipasi dengan pemberlakuan pembatasan," tegasnya lagi.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy menyebut bahwa dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya berkomunikasi dengan kepolisian, dalam hal ini Ditlantas Polda Kalteng sebagai leading sector penanganan lalu lintas.
"Pada intinya koordinator lapangan akan dilakukan oleh Ditlantas dan di-back up oleh TNI, perangkat pemda yaitu satpol PP dan dinas perhubungan, tapi teknisnya akan dibahas lagi dalam rapat evaluasi pengawasan," tuturnya.
Terkait dengan kebijakan yang baru dari SE satgas Covid-19 pusat, belum dapat diterapkan di daerah, karena SE gubernur belum berubah. Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan peraturan yang ada, karena semua kebijakan diambil untuk keselamatan bersama seluruh masyarakat.
"Jika beraktivitas jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan lainnya. Karena dengan begitu telah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bumi Tambun Bungai," tutupnya. (nue/sja/ce/ala)
Editor : izak-Indra Zakaria