Pemko Banjarbaru memutuskan memberi tenggat waktu pembongkaran peternakan babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, hingga 13 September 2024 mendatang.
Batas waktu itu mundur satu bulan dari rencana awal. Namun lebih singkat dari usulan DPRD Banjarbaru yang meminta agar pembongkaran kandang babi yang berdekatan dengan Kampus UIN Antasari itu ditunda sampai Januari 2025.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, penundaan itu berdasarkan surat keputusan Wali Kota Banjarbaru untuk mengakomodir hasil rekomendasi DPRD Banjarbaru. “Sudah mundur dari jangka waktu yang kita berikan sebelumnya, awalnya sampai Agustus dan sudah diakomodir itu, sehingga tarik mundur satu bulan,” katanya.
Menanggapi hal itu, salah satu peternak babi di Jalan Pandarapan, Victory Polla mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
Sebab, menurutnya 20 peternak yang satu kompleks dengan dirinya sudah sepakat dan manut dengan arahan pemko. “Kami minta waktu sampai Januari 2025 saja pak, karena perlu persiapan supaya tidak banyak kerugian,” ungkap Victor.
Bukan tanpa alasan hal itu ia ungkapkan, saat ini kata Victor banyak indukan babi milik para peternak sedang hamil muda. “Kalau dipaksanakan pindah, takutnya indukan ini mati. Dan pastinya kami banyak mengalami kerugian. Belum lagi babi yang masih menyusui,” katanya.
Ia berharap, pemko bisa memahami kondisi para peternak babi untuk memberi waktu tambahan. “Kami hanya minta tambahan waktu lagi. Soal pindah, kami sudah bersedia,” pungkasnya. (*)