Polemik pembangunan Pasar Mangkikit yang belum selesai selama lebih sepuluh tahun disinyalir akibat pengurusan izin yang tak tuntas dilakukan. Ada oknum pejabat yang disebut-sebut tak becus mengurus perizinan, sehingga banyak pihak dikorbankan, terutama pedagang. Informasi dihimpun Radar Sampit, pihak pengembang yakni PT Heral Eranio Jaya dan Pemkab Kotim telah berkomitmen bahwa urusan perizinan merupakan ranah dan tanggung jawab instansi terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun, pembangunan tersebut tak selesai dilakukan pengembang.
”Kenapa PT HEJ ini menghentikan pembangunan pasar itu? Padahal gampang saja kalau mau menuntaskan ini, karena dokumen izin dan legalitas pasar itu tidak jelas. PT HEJ tidak mau membangun tanpa memegang dokumen tersebut,” kata sumber Radar Sampit yang mengetahui seluk-beluk persoalan pasar tersebut.
Bukan hanya itu, sertifikasi lahan pasar juga ternyata belum beres. Kondisi demikian menambah keraguan pihak ketiga. Oknum yang mengurus selalu mengulur waktu. Sampai saat ini sertifikat itu juga belum selesai diurus. Hal tersebut, lanjutnya, membuat PT HEJ mulai meragukan komitmen dinas yang menangani. Di satu sisi, PT HEJ sudah mengeluarkan biaya puluhan miliar untuk pembangunan mulai dari nol. Mengacu hasil appraisal, nilai pasar itu sekitar Rp22,5 miliar.
”Namun, di publik seolah-olah PT Heral yang tidak mampu menyelesaikan, sehingga akhirnya pedagang sengaja dibenturkan dengan PT Heral. Padahal ini kerjaan oknum pemerintah juga membuatnya seperti itu,” ujar dia. Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah daerah telah mengucurkan dana ratusan juta untuk pihak ketiga untuk menaksir biaya yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Hal itu sebagai langkah awal Bupati Kotim untuk menyelesaikan dan membayar biaya yang telah dikeluarkan PT Heral. Akan tetapi, ungkapnya, hasil penaksiran tidak diketahui keberadaannya. Disinyalir ada oknum pejabat yang masih memiliki cengkeraman kuat dalam karut-marutnya pembangunan pasar tersebut.
”Tahun 2022 ada anggaran sekitar Rp300 juta untuk appraisal, tapi saat dilelang gagal dan akhirnya ditunjuklah aprraisal lokal. Sampai hari ini hasil taksiran appraisal itu tidak digunakan,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim Johny Tangkere mengatakan, akan menggali informasi dari para mantan kepala dinas terkait untuk mempercepat solusi pemanfaatan bangunan Pasar Mangkikit. Termasuk benang kusut untuk mengurai masalahnya.
”Dalam waktu dekat saya akan menemui Pak Zulhaidir, mantan kepala dinas sebelumnya untuk mempelajari berkas dan permasalahannya. Saya juga akan berdiskusi dengan mantan kepala dinas lainnya dan berkomunikasi dengan PT Heral Eranio Jaya (HEJ) selaku pengembangnya agar semua informasi terang benderang,” kata Johny. (ang/ign)
Editor : Indra Zakaria