Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Penjaga Lokasi Penggilingan Batu di Barito Utara Diamankan Polisi Usai Tembak Warga Hingga Tewas

Redaksi Prokal • 2026-01-27 12:55:45
ilustrasi penembakan
ilustrasi penembakan

MUARA TEWEH – Tragedi berdarah terjadi di lokasi penggilingan batu (crusher) PT SS 234, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Seorang pria berinisial A, yang bertugas sebagai penjaga lokasi tersebut, diamankan pihak kepolisian setelah diduga menembak mati seorang warga berinisial R (39) pada Senin malam, 26 Januari 2026. Korban dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka tembak dari senjata api rakitan.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat pelaku sedang melakukan ronda malam di area perusahaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merasa kesal lantaran di lokasi yang dijaganya sering terjadi kehilangan barang, terutama bahan bakar solar. Saat melakukan patroli, pelaku mendapati kehadiran dua orang asing beserta sebuah drum di area crusher.

Tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu, pelaku langsung melepaskan tembakan ke arah korban. Akibat tembakan tersebut, korban R langsung tersungkur dan meninggal dunia, sementara satu rekan korban yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku. Tak lama setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut, personel Polres Barito Utara segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata api yang digunakannya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku A untuk mendalami lebih jauh mengenai kronologi lengkap serta motif di balik tindakan fatal tersebut. Polisi juga tengah menyelidiki asal-usul dan status kepemilikan senjata rakitan yang dibawa pelaku. Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani proses autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)

Editor : Indra Zakaria