Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kotim Masuk Zona Merah Karhutla, BMKG Deteksi Enam Titik Panas Tersebar di Beberapa Kecamatan

Redaksi Prokal • 2026-01-28 08:30:00
Kebakaran lahan di Jalan Bumi Ayu Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu (25/1/2026). (oes/Radar Sampit)
Kebakaran lahan di Jalan Bumi Ayu Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu (25/1/2026). (oes/Radar Sampit)

SAMPIT – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian nyata. Berdasarkan pemantauan 24 jam terakhir yang dirilis pada 25 Januari 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit mendeteksi adanya enam titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah administratif Kotim.

Seluruh titik panas tersebut terpantau melalui satelit SNPP dan NOAA-20 dengan tingkat kepercayaan menengah. Adapun sebarannya mencakup wilayah Kecamatan Bukit Santuai, Tumbang Batu, Cempaga, Patai, Mentaya Hulu, dan Santilik. Dengan radius kemungkinan kebakaran mencapai 321 meter, kemunculan titik panas ini menjadi alarm bagi kewaspadaan daerah.

Kondisi ini diperparah dengan hasil analisis potensi kemudahan kebakaran yang menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kotim, berada pada kategori mudah hingga sangat mudah terbakar. Kawasan lahan gambut menjadi perhatian utama karena sifatnya yang rentan menyimpan api dalam waktu lama saat dilanda kekeringan.

Dari sisi dinamika atmosfer, BMKG mencatat arah angin saat ini didominasi tiupan dari barat hingga barat laut menuju timur. Kecepatan dan arah angin tersebut berpotensi mempercepat penjalaran api secara luas apabila terjadi kebakaran di area terbuka. Selain itu, pantauan citra satelit Himawari-8 menunjukkan minimnya pertumbuhan awan di langit Kotim, yang mengindikasikan peluang hujan sangat kecil dalam waktu dekat.

Menyikapi data teknis tersebut, BMKG mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan di lapangan. Warga sangat dilarang melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam skala apa pun. Penguatan patroli dan pemantauan dini menjadi langkah krusial yang harus dilakukan guna mencegah munculnya titik api baru yang dapat memicu bencana asap lebih luas.(*)

 

Editor : Indra Zakaria