PALANGKA RAYA – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Expo Sampit di eks THR Jalan Tjilik Riwut akhirnya memasuki babak persidangan. Direktur PT Heral Eranio Jaya, Leonardus Minggo Nio, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (26/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rentetan kejanggalan dalam proyek senilai Rp31,7 miliar yang bersumber dari APBD Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019-2020 tersebut. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidaksesuaian personel di lapangan dengan dokumen kontrak.
"Salah satunya terkait penggunaan tenaga ahli dan personel proyek yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Dalam dokumen penawaran, perusahaan mencantumkan sejumlah tenaga utama seperti project manager, site manager, hingga tenaga teknis lainnya. Namun di lapangan, beberapa posisi tersebut diisi oleh orang yang berbeda," ujar Jaksa dalam persidangan.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa pergantian personel tersebut dilakukan secara ilegal karena tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tak hanya masalah administrasi, jaksa juga mengungkap adanya kegagalan fungsi pada konstruksi bangunan yang mengakibatkan kerugian fisik yang nyata.
"Terdapat bagian konstruksi bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah konstruksi dinding miring yang juga berfungsi sebagai atap bangunan, yang dilaporkan mengalami kebocoran sehingga menyebabkan kegagalan fungsi," tegas JPU.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan pada pekerjaan penutup lantai, dinding, hingga plafon ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,01 miliar. Proyek yang seharusnya rampung pada November 2020 ini juga diketahui mengalami keterlambatan yang signifikan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi melalui skema pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Kasus ini menjadi perhatian besar publik Kotim, mengingat Gedung Expo tersebut awalnya digadang-gadang menjadi pusat ekonomi strategis bagi daerah.
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek tahun jamak (multiyears) ini. (*)
Editor : Indra Zakaria