TANJUNG REDEB - Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Berau, Endah Ernany Triariani, menuturkan, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, dan dipertegas dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah No. S-128/PK/2023 Tanggal 21 September 2023 Perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke daerah TA. 2024. Kabupaten Berau mendapatkan kucuran alokasi dana DAK pada tahun 2024 sebesar Rp 219.068.291.000.
Endah menyebut angka tersebut terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 82.281.122.000, dan DAK Non Fisik sebesar Rp 136.787.169.000. Alokasi itu nantinya akan digunakan pada beberapa bidang yang akan dikerjakan pada 2024 mendatang.
Untuk DAK Fisik dijelaskan Endah, akan dilekolala oleh 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Dari total DAK Fisik Berau 2024 senilai Rp 82,3 miliar, lebih dari setengah DAK Fisik dialokasikan kepada bidang jalan untuk mendukung konektivitas daerah, penguatan destinasi pariwisata, dan dukungan ke lokasi kawasan sentra produksi pangan mencapai Rp 49,9 miliar, dan bidang irigasi untuk mendukung kawasan sentra pangan mencapai hampir Rp 7 miliar. “Jadi totalnya ada kurang lebih Rp 57 miliar di dua bidang itu posnya ada di DPUPR Berau,” terangnya.
Adapun pada alokasi DAK Fisik Berau 2024 ini yang memiliki nilai alokasi paling rendah adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, hanya Rp 1,1 miliar. Nilai tersebut menyasar bidang lingkungan hidup untuk memberi dukungan pada destinasi wisata prioritas.
Selain DAK Fisik, Pemkab Berau juga akan mengelola DAK Non Fisik di tahun 2024 mencapai Rp 136,7 miliar yang terbagi pada 6 OPD yang mengelola. Tujuan DAK Non Fisik sendiri sebagian besar ditujukan pada pengelolaan pemenuhan standar pelayanan minimal di beberapa bidang.
Di antaranya disebut Endah, pelayananan kesehatan di bidang KB dan pendidikan, pengembangan UMKM, pariwisata dan kebudayaan, fasilitas penanaman modal, serta peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM, serta penguatan kelembagaan sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Misalnya dalam pemenuhan SPM di pendidikan, ada BOS SD, SMP, BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, tunjangan profesi guru, hingga tambahan penghasilan guru dan tunjangan khusus guru yang nilainya Rp 112,7 miliar,” terangnya.
Pelaksanaan DAK Non Fisik lainnya adalah pemenuhan SPM Kesehatan senilai Rp 16 miliar, pelayanan pariwisata mencapai Rp 1,2 miliar, fasilitasi penanaman modal mencapai Rp 291 juta.
Angka DAK untuk Kabupaten Berau di 2024 mendatang ini akan menambah nilai APBD Berau yang sejauh ini diajukan RAPBD Berau mencapai Rp 3,175 triliun. Dalam usulan tersebut, angka DAK baik fisik maupun non fisik belum masuk dalam hitungan RAPBD 2024 yang sudah disampaikan ke DPRD Berau.
“Dan akan disesuaikan setelah pembahasan RAPBD 2024 dengan DPRD yang dijadwalkan minggu ketiga Oktober ini,” paparnya.
Hal ini berarti angka RAPBD Kabupaten Berau Tahun 2024 akan bertambah seiring dengan penambahan angka pada alokasi dana DAK baik fisik maupun non fisik tersebut.
Dirinya berharap, pemerintah pusat melalui Bappenas dapat membuka lokasi prioritas untuk Kabupaten Berau khususnya untuk DAK Fisik Bidang Pariwisata, Air Minum, Sanitasi, dan lainnya yang masih diperlukan untuk mendukung pendanaan guna pengembangan pariwisata melalui DAK Fisik Bidang Pariwisata dan untuk pelayanan SPM melalui DAK Fisik Air Bersih, serta DAK Fisik bidang lainnya.
“Kita juga harap ada sosialisasi pengusulan DAK oleh kementerian terkait dapat lebih awal, sehingga kabupaten/kota dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen yang harus diunggah pada aplikasi e-Krsina,” pintanya.
Demikian juga untuk waktu pelaksanaan harmonisasi dengan kementrian teknis terkait, sering di akhir tahun saat sudah penetapan APBD tahun berikutnya, sehingga perlu dilakukan pergeseran Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menyesuaikan dengan hasil harmonisasi.