• Senin, 22 Desember 2025

Diharapkan Bisa Awasi Pemerintah Kampung

Photo Author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 18:54 WIB
DILANTIK: Sebanyak 50 anggota PABPDSI Berau dilantik di Balai Mufakat, Rabu (20/12).
DILANTIK: Sebanyak 50 anggota PABPDSI Berau dilantik di Balai Mufakat, Rabu (20/12).

TANJUNG REDEB - Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawarahan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kalimantan Timur melantik anggota baru di Balai Mufakat, Jalan Milono, Tanjung Redeb, Rabu (20/12).

Ketua PABPDSI Kaltim, Dendy Haryono mengatakan, persiapan pelantikan ini sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Di mana pembentukan panitia dilakukan sejak 25 November 2023 lalu.

"Setelah itu pada tanggal 19 Desember kami mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) pembentukan PABPDSI di beberapa titik di Berau," ungkapnya kepada Berau Post.

Ia menyebut sebanyak 50 anggota PABPDSI yang dilantik sudah mewakili seluruh kampung yang terbagi menjadi 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Berau.

"Selama pelantikan tadi, semua berjalan lancar tanpa ada kendala apapun," bebernya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengatakan pelantikan 50 anggota PABPDSI Berau ini, diharapkan mampu mengemban amanah.

"Saya percaya kepada mereka semua, bahwa mereka bisa menjalankan tugasnya sengaja semestinya," ucapnya.

Said meminta PABPDSI Berau bisa saling bersinergi dengan pemerintah kampung agar pembangunan kampung tersebut berjalan lancar.

"Harapan saya tentu mereka bisa membangun dan membawa perubahan kepada kampung yang mereka tempati, bisa saling bersinergi satu sama lain," pintanya.

Keberadaan PABPDSI Berau ini juga diharapkannya bisa saling mengawasi kinerja pemerintah kampung, agar pembangunan bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau ditegaskannya sejak lama memperhatikan PABPDSI Berau lewat pembinaan yang diberikan.

"Dengan memberikan pelatihan kepada mereka, itu salah satu wujud keseriusan kami melakukan sinergitas kepada mereka dalam membangun kampung," tutupnya. (adm/arp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X