• Senin, 22 Desember 2025

Diperiksa 9 Jam, Ini Hasil Pemeriksaan Vanessa Angel

Photo Author
- Selasa, 15 Januari 2019 | 10:29 WIB

SURABAYA - Vanessa Angel kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk memenuhi wajib lapor dan diperiksa sebagai saksi, Senin (14/1). Vanessa diperiksa selama 9 jam atas kasus yang masih sama yakni prostitusi online.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dari hasil data digital forensik dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercatat 9 kali transaksi Vanessa jika terlibat prostitusi online.

"Peran VA dalam hal ini sebagai penyedia dari pada yang melakukan prostitusi," ucap Yusep, Senin (14/1).

Ia menyebutkan, 9 kali transaksi itu ada di tiga kota. Dua kali di Singapura pada Februari 2018, satu kali di Kota Surabaya dan 6 kali di Jakarta.

"Dari 9 kali transaksi, Vanessa difasilitasi 6 mucikari," jelasnya.

Polisi dengan tiga melati di pundak itu membeberkan dari hasil data digital forensik memang benar ada tiga rentetan aliran uang sebelum ditransfer ke Vanessa. Rentetan tersebut masih dikembangkan dan didalami.

Dijelaskan, Yusep, dari kesembilan kali aktivitas prostitusi itu, data angka tarifnya sama dengan yang digerebek saat di Kota Surabaya. "Angka yang sama, artinya yang diterima saudara VA, angka mutlaknya dari mucikari TN adalah Rp 80 juta dan didistribusikan ke mucikari lainnya penghubung yang menyediakan," bebernya.

Yusep menegaskan, akan mendalami transaksi keuangan, dan mensinkronkan dengan data registrasi telepon, Dispenduk dan rekening untuk membuka dengan siapa saja transaksi tersebut dilakukan.

Disinggung terkait 6 artis yang dipanggil apakah sudah memberikan konfirmasi, ia mengatakan sudah ada dua artis. "Sudah dua, Kamis (17/1) konfirmasi akan datang inisial R dan F," tegasnya.

Sebelum diperiksa, Vanessa didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.10 WIB di gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat disapa wartawan, artis FTV yang memiliki nama asli Vanessa Adzania itu hanya diam.

Tak sepatah kata pun keluar dari bibir mungilnya itu. Dia tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam. "Kasih jalan ya kasih jalan," ujar salah satu anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dari pantauan Radar Surabaya, Vanessa diperiksa mulai dari pukul 10.30 hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Dia keluar sekitar pukul 19.15 didampingi kuasa hukum dan mendapatkan pengawalan ketat anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Saat berjalan keluar, perempuan berusia 27 tahun itu tampak tenang meski dengan wajah menunduk. Dia juga sesekali tersenyum kecil kepada sejumlah awak media yang terus menyorotnya.

"Tadi sudah diperiksa. Selebihnya saya serahkan ke penyidik dan selebihnya ke kuasa hukum," kata Vanessa lalu buru-buru masuk mobil.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Senin siang juga turut mengecek penyidikan di ruang Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pengecekan itu dilakukan karena kasus prostitusi online ini menjadi perhatian kalayak umum. Luki mengatakan dari pantauannya, Vanessa diperiksa oleh Polisi Wanita (Polwan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X