• Senin, 22 Desember 2025

Anggota DPRD Lakukan Penginputan Data dan Bimtek LHKPN KPK

Photo Author
- Kamis, 19 Maret 2020 | 13:20 WIB
Dari 45 anggota DPRD Kutai Kartanegara, 37 anggota DPRD secara bersama-sama melakukan input dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Dari 45 anggota DPRD Kutai Kartanegara, 37 anggota DPRD secara bersama-sama melakukan input dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

-

TENGGARONG - Dari 45 anggota DPRD Kutai Kartanegara, 37 anggota DPRD secara bersama-sama melakukan input dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Sekretaris DPRD Kukar (sekwan) HM Ridha Darmawan, SP MP yang merupakan ketua penyelenggara sekaligus memfasilitasi kegiatan mengatakan, kegiatan ini selain mempererat silaturahmi juga untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan terkait kapasitas anggota terhadap LHKPN KPK.

"Semua anggota hanya mempunyai waktu tinggal 14 hari lagi. Oleh sebab itu kita luangkan waktu satu hari untuk mendapatkan pemaparan langsung dan pendampingan penginputan data langsung dari tim LHKPN dari KPK di bantu staf Sekretariat DPRD Kukar," kata Ridha.

Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam UU tersebut lembaga DPRD memang tidak disebut sebagai salah satu yang wajib melapor. Namun, kata Ridha, UU tersebut membuka peluang untuk pejabat strategis lainnya.

Jabatan yang masuk dalam kategori pejabat strategis lainnya itu diatur dalam Instruksi Presiden. Selain itu, ada SK Mendagri yang menyebut pejabat di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri harus menyampaikan LHKPN. “Dengan begitu, anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kab/ kota termasuk dalam pejabat strategis yang wajib melapor LHKPN," ucap Rida.

Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono sangat mengapresiasi bimbingan teknis ini, sebagai narasumber dari LHKPN KPK ini sangat luar biasa.  "Momentum seperti ini sangat jarang sekali kita lakukan, selama ini kita input data via online yang kadang- kadang susah dipahami dan dimengerti karena tidak semua anggota paham menggunakan komputer dalam penginputan data, tapi pada hari ini kita merasa bersukur kita bisa dipandu langsung dari narasumber tim KPK ". uncapnya.

Kadang -kadang sesuatu yang memang perspektif yang aturan yang dianggap kita tidak menyimpang, tapi di mata UU itu masuk korupsi, memang kita tidak ada niat, tapi kadang-kadang regulasi sesuatu atuaran UU yang tidak kita dipahami.

"Oleh sebab itu dengan adanya momentum pada hari ini kita betul- betul bisa diarahkan dan dibimbing agar kita semua bisa memahami, supaya kedepan kita semua bisa menjalankan aktivitas tugas-tugas kedewanan bisa nyaman, dengan baik tanpa ada timbul pemasalahan hukum di kemudian hari ketika kita tidak menjadi anggota dewan lagi" ungkap Siswo.(mur)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X