• Senin, 22 Desember 2025

Komisi II Dalami Persoalan PTPN XIII dengan Warga Pasir Mayang dan Modang

Photo Author
- Selasa, 1 Desember 2020 | 13:27 WIB
Pimpinan DPRD Kaltim, Komisi II dan Komisi III ketika menerima aduan dari warga Pasir Mayang dan Desa Modang, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pimpinan DPRD Kaltim, Komisi II dan Komisi III ketika menerima aduan dari warga Pasir Mayang dan Desa Modang, Kabupaten Penajam Paser Utara.

-

 

Perwakilan warga Desa Pasir Mayang dan Desa Modang, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim mengadukan persoalan yang mereka hadapi ke DPRD Kaltim, Rabu (25/11/2020).

Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang, Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Demmu, dan Sutomo Jabir, dan Sapto Setyo Pramono.  Hadir Pula Anggota Komisi III Amiruddin dan Mupandi, serta Dinas Perkebunan Kaltim juga lainnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan warga mengadukan tentang dugaan perampasan hak-hak masyarakat yang dirampas oleh PTPN XIII. Hal ini sudah berlangsung sejak lama dan menimbulkan banyak kerugian.

“Persoalannya cukup rumit, karena kedua desa tersebut berada di antara cagar alam dan HGU. Terkait perizinan PTPN XIII tidak sesuai dengan faktanya dilapangan. Dalam perjalanannya PTPN XIII juga tidak berjalan dengan baik sebab ada tiga pabrik yang tidak beroperasi,” tuturnya.

Oleh sebab itu pihaknya menilai persoalan ini akan ditindaklanjuti karena berkaitan dengan orang banyak. “Komisi II akan memanggil dinas dan berbagai pihak yang terkait agar mendapatkan data dan informasi yang berimbang,” katanya.

Setelah mendengarkan informasi dari berbagai pihak terkait maka akan dilakukan kajian dan telaah yang mendalam untuk kemudian merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kaltim terkait perlu tidaknya dibentuk panitia khusus untuk melihat kinerja PTPN XIII dan bagaimana kontribusinya kepada masyarakat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim Yohana menjelaskan pihaknya melakukan pendampingan terkait adanya laporan dari masyarakat Desa Pasir Mayang dan Desa Modang terkait PTPN XIII yang dulunya PTP VI yang berada di wilayah Desa Pasir Mayang dan Desa Modang sejak Tahun 1982. Namun, tidak memberikan manfaat dan perubahan yang signifikan untuk masyarakat serta banyak hak-hak masyarakat telah dirampas kemudian tidak dipenuhinya janji PTPN XIII yang akan memberikan kebun tersebut kembali kepada masyarakat.

Akibatnya masyarakat tidak bisa mengelola dan menikmati sumber daya alam yang diwariskan dari nenek moyang secara turun-temurun. Masyarakat terpinggirkan tanpa bisa berbuat apa-apa, bahkan sumber-sumber penghidupan masyarakat seperti kebun buah-buhan, rotan, karet dan lainnya dimusnahkan tanpa adanya konpensasi.

“Berangkat dari hal tersebut kami berharap kepada DPRD Kaltim dapat membantu menyelesaikan persoalan yang merugikan masyarakat tersebut,” jelasnya. (adv/hms4)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X