Dia melanjutkan, bagi pemilik yang menerima uang ganti rugi lahan, tidak akan diberikan secara tunai. Namun, pembayarannya melalui cek yang bisa dicairkan di bank yang bekerja sama dengan pengadilan di bawah Mahkamah Agung. “Jadi pembayarannya tidak dilakukan dengan uang tunai. Tapi melalui cek yang bisa dicairkan langsung di BTN,” tandasnya. (kip/riz/k16)