SENDAWAR–Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022, beserta lampiran diserahkan kepada DPRD oleh Pemkab Kubar. Kemudian akan diteliti dan dibahas lebih lanjut.
“Pada akhirnya akan disepakati sebagai dasar penyusunan dan pembahasan yang dapat ditetapkan dalam nota kesepakatan,” kata Bupati Kubar FX Yapan, dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar Ayonius.
Agenda pemkab menyampaikan nota penjelasan rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kubar, Senin (15/8). Rapat paripurna dihadiri 17 anggota DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Ridwai didampingi Wakil Ketua Ahmad Syaiful dan para FKPD serta pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kubar.
KUA dan PPAS ini, kata bupati, sudah melalui proses. Langkah pertama, penyusunan perubahan rencana kerja daerah (RKPD) tahun 2022, yang telah difasilitasi dan dievaluasi oleh pemerintah provinsi melalui Bappeda Kaltim.
Langkah kedua, melalui evaluasi terhadap kondisi penerimaan pendapatan dan belanja selama kurun waktu Januari sampai akhir Juni 2022. Hal ini berimplikasi dalam rangkaian analisis dan penyusunan KUA dan PPAS 2022. Terakhir atau ketiga prognosis penerimaan daerah sampai dengan akhir bulan Juni 2022 dan perubahan pembiayaan daerah. (kp36/far/k8)