• Senin, 22 Desember 2025

Kapolri: Satu Langkah atau Keluar Gerbong

Photo Author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dengan memberikan pengarahan kepada jajaran kepolisian. Mantan kabareskrim tersebut menekankan agar semua pejabat utama dan kasatwil untuk bertindak sama dalam satu langkah. Bila ada anggota yang tidak memiliki komitmen yang sama, akan dipersilakan keluar dari gerbong.

Sigit menuturkan, kewajiban dari seorang Kapolri untuk mengingatkan kembali dan memperjelas instruksi yang telah diberikan. Sehingga, semua jajaran kepolisian sama dalam satu langkah dan tindakan. “Untuk melaksanakan apa yang diinstruksikan Pak Presiden,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10).

Memang Polri sedang mengalami masa yang sulit dengan berbagai persoalannya. Karena itu, diperlukan soliditas dan rasa keprihatinan yang bersama. ”Saling bantu dan bahu-membahu dari polsek hingga Mabes Polri,” terangnya.

Setiap anggota harus menanamkan kesadaran bahwa pekerjaan ini merupakan ibadah. Bila semua kompak dari tingkatan terendah hingga tertinggi, maka akan bisa pulih dalam waktu yang cepat. “Arahan Presiden sudah jelas. Ini adalah perintah dari pimpinan tertinggi,” jelasnya.

Selanjutnya adalah bagaimana perintah itu dilaksanakan dengan baik di lapangan. Bila ada keraguan langsung ditanyakan. ”Biar tidak ada keraguan. Hindari pelanggaran, perbanyak berbuat baik, dan prestasi,” ujarnya dalam video conference yang digelar bersama semua jajaran kepolisian. 

Dia kembali menegaskan bahwa semua harus memiliki komitmen yang sama karena dalam satu gerbong. “Saya minta untuk hal ini gerbong kita sama. Kalau tidak bisa mengikuti silakan keluar gerbong atau saya yang keluarkan,” paparnya.

Dengan kerja keras, kekompakan, dan soliditas, jajaran kepolisian akan mampu mengatasi semua masalah yang ada. “Ini tugas kita,” paparnya.

Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, untuk saat ini masih belum terlihat perubahan berarti di kepolisian. Sebab, dapat dilihat bahwa penanganan kasus Sambo dengan Kanjuruhan dilakukan dengan pola-pola yang sama. ”Yang akhirnya harus membuat pemerintah turun tangan,” ujarnya.

Dia menilai, hanya ada satu cara dalam menuntaskan masalah di kepolisian. Yakni, rombak semua jajaran di kepolisian. Buang borok yang sudah terlalu busuk dan obati yang masih bisa diselamatkan. “Sebenarnya kondisi semacam ini pernah terjadi di kepolisian pada 1977, saat dipimpin Jenderal Widodo Budidarmo,” paparnya.

Saat itu terlalu banyak perwira tinggi yang terlibat dalam kasus korupsi. Sehingga, Widodo Budidarmo dicopot dari Kapolri pada usia 51 tahun. “Digantikan ke Polisi Jenderal Awaloedin Djamin,” terangnya.

Langkah tersebut dinilai efektif dan bahkan merupakan awal sejarah terbentuknya satpam pada 1980. “Sebagai bentuk pengamanan dari swasta. Agar polisi tidak menjadi centeng swasta,” paparnya. (idr/jpg/dwi/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X