Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus pria lanjut usia (Lansia) berinisial MH (60). Dia harus berurusan dengan hukum atas tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun. Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham mengatakan, MH melancarkan aksi bejatnya akhir Desember 2023 lalu.
Bermula saat korban disuruh oleh kakaknya berbelanja di warung dekat rumah. Di saat bersamaan, pelaku yang tengah berdiri di atas rumah memanggil korban dan menawarkan sejumlah uang. Setelahnya, korban dibawa masuk ke dalam rumahnya. “Saat di dalam rumah, tersangka mencium pipi serta bibir korban.
Setelah itu celana korban dibuka dan dipaksa melakukan persetubuhan,” kata IPDA Iskandar dalam jumpa pers, Selasa (23/1). Usai menjalankan aksinya, korban disuruh pulang oleh MH. Setibanya di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.
Karena keberatan, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan. Berbekal laporan tersebut, aparat bergerak mengamankan MH berikut barang bukti. “Barang bukti ada pakaian korban dan hasil VER pada pemeriksaan korban, ditemukan luka lecet berwarna kemerahan pada bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara,” ucap Iskandar. (FREDY JANU/KPFM)