BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan membebaskan biaya retribusi pelayanan uji berkala atau uji KIR.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia sejalan dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Pria yang kerap disapa Edo ini menyebut kebijakan ini bertujuan mendorong lebih banyak kendaraan melakukan uji KIR.
"Karena mayoritas kendaraan-kendaraan yang mengalami trouble di Balikpapn itu hampir semuanya enggak punya KIR (KIR mati)," ujar Edo.
Selain itu, Dishub Balikpapan juga kerap menemukan KIR tembak. "Ada KIR-nya di luar. Tapi rata-rata setelah kita periksa tidak terdaftar secara nasional," imbuhnya.
Pelayanan uji KIR gratis ini berlaku untuk semua jenis kendaraan seperti angkutan umum dan angkutan barang.
Hingga saat ini, Dishub mencatat setidaknya terdapat 100 kendaraan yang telah mengikuti uji KIR gratis setiap hari dan didominasi kendaraan besar roda enam. (hul)