KAPOLRESTA Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, penggunaan sepeda listrik (selis) dan knalpot brong atau tidak standar. Sebab, ada undang-undang yang mengatur. Sehingga, masyarakat diharapkan dapat mematuhi demi keselamatan bersama.
“Untuk knalpot brong sesuai UU No 2/2009 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tikungan Maut di Perbatasan HST-HSS Kerap Memakan Korban, Polisi Lakukan Ini
Sementara itu untuk penggunaan sepeda listrik, pihak Polresta Balikpapan mengimbau menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan No 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Diimbau tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya kecuali jalan khusus. Sepeda atau sepeda listrik hanya digunakan di kawasan tertentu,” tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.
“Usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun dan wajib didampingi orangtua. Serta wajib menggunakan helm. Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang,” urainya. (ms)