• Senin, 22 Desember 2025

Atasi Macet, Pemkot Balikpapan Mau Buka Akses Jalan Baru dari Balikpapan Timur Menuju Utara

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 7 Februari 2024 | 11:44 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan umum Kota Balikpapan Rita
Kepala Dinas Pekerjaan umum Kota Balikpapan Rita

 

 Untuk mengurai masalah kemacetan lalu lintas di wilayah perkotaan, Pemerintah Kota Balikpapan berencana membangun jalan alternatif yang menghubungkan kawasan Kecamatan Balikpapan Timur menuju Utara.

Rencana ini merupakan salah satu langkah dari persiapan pemerintah kota untuk menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang tentunya akan berdampak pada lonjakan jumlah penduduk.

Baca Juga: Fakta-Fakta Remaja 16 Tahun Bantai Satu Keluarga dan Lecehkan Jasad Korban di PPU

"Kami berencana akan membuat jalan baru atau jalan alternatif untuk menghubungkan dua Kecamatan. Yakni Balikpapan Utara dan Timur," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Rita ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota, Selasa (6/2/2024).

Menurut Rita, jalan ini akan dibangun di daerah gunung Binjai, kelurahan Teritip, Balikpapan Timur menuju ke daerah kilometer 23 karang Joang Balikpapan Utara.

"Untuk tahapannya masih dalam kajian yang tengah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Kota Balikpapan," jelasnya

Diharapkan, lanjut Rita, dengan adanya jalan baru ini nantinya dapat mempermudah akses masyarakat Balikpapan Timur yang ingin ke Balikpapan Utara, atau sebaliknya. Dan juga dapat mengatasi kemacetan di wilayah Balikpapan Timur.

"Untuk anggaranya nantinya akan mengunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kaltim dan APBD Kota Balikpapan," ujarnya.

Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah membuat jalan baru atau alternatif yang menghubungkan daerah kilometer 8 Balikpapan Utara dan jalan Proklamasi Balikpapan Timur serta jalan Mukmin Faisal Balikpapan Selatan. (MAULANA/KPFM)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X