• Senin, 22 Desember 2025

Di Balikpapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkantoran Naik, Pemukiman Tetap

Photo Author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 18:12 WIB
Tarif PBB untuk perumahan di Balikpapan tidak naik.
Tarif PBB untuk perumahan di Balikpapan tidak naik.

 

Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan kenaikan besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2024 ini.

Kenaikan tersebut berlaku untuk kategori perkantoran dan business, sedangkan untuk kategori permukiman dan perumahan tetap.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Andi Afrianto mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023, pihaknya mulai menerapkan 5 tarif dalam melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan.

Kenaikan ini dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tiap-tiap wilayah di kota Balikpapan. “PBB perumahan dan perorangan tidak naik, perkantoran dan business naik,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Berdampak Besar, Ketua RT di Kukar Usulkan Dana Program Meningkat Menjadi Rp 100 Juta

Adapun lima kategori tarif tersebut yakni untuk bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen.

Lalu, bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.

Kemudian, untuk NJOP senilai Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar dikenakan 10 persen. Dan NJOP diatas Rp 15 miliar 0,25 persen. Sementara itu, untuk kategori tanah pertanian dikenakan 0,9 persen.

Besaran tersebut menaikan tarif PBB sebelumnya yang hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp 1 miliar dan diatas Rp 1 miliar dikenakan 0,2 persen.

Sedangkan pada tahun 2024 ini yakni sebesar Rp 400 miliar naik dibandingkan tahun 2023, yang hanya sebesar Rp 240 miliar.


(MAULANA /KPFM)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Rekomendasi

Terkini

X