• Senin, 22 Desember 2025

Perumda Tirta Kandilo Dapat Kucuran Dana dari Pusat, Tahun Ini Sasar 3.000 Sambungan Rumah

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 14:45 WIB
PERLUAS JARINGAN: Program pemasangan sambungan rumah untuk air bersih di Kabupaten Paser akan menyasar 3.000 rumah pada 2024 ini.
PERLUAS JARINGAN: Program pemasangan sambungan rumah untuk air bersih di Kabupaten Paser akan menyasar 3.000 rumah pada 2024 ini.

 

 

 

TANA PASERPerumda Air Minum Tirta Kandilo Paser mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat berupa instruksi presiden (inpres) untuk pemasangan sambungan rumah (SR) jaringan air bersih baru. Jumlah yang dialokasikan sebanyak 3.000 sambungan. Direktur Perumda Tirta Kandilo Paser Suryanto Agustono mengatakan, target badan usaha milik daerah (BUMD) itu untuk empat lokasi yang memiliki sistem penyediaan air minum (SPAM).

"Lokasinya adalah Kecamatan Pasir Belengkong, Batu Engau, Batu Sopang, dan Kecamatan Muara Samu," kata Agustono, Minggu (11/2).

Baca Juga: Paser Dapat Jatah 3.000 SR Air Bersih untuk Empat SPAM

Agus mengatakan, saat ini pegawai yang bertugas di empat SPAM kecamatan itu sedang melakukan pendataan ulang pada calon penerima SR.

Penambahan pelayanan air bersih tersebut, didasari kapasitas pelayanan air bersih yang masih dalam kategori idle capacity.

Perumda akan fokuskan pelayanan pada empat SPAM ini, karena secara teknis masih bisa untuk dimaksimalkan dalam hal pelayanan air bersih kepada masyarakat. Untuk biaya pemasangan, calon penerima hanya mengeluarkan biaya pemasangan berupa uang jaminan pelanggan.

"Nominalnya masih kami bahas di internal kami untuk jumlah yang harus dikeluarkan penerima," kata Agus. Dia menegaskan, pemasangan SR kali ini, merupakan program dari inpres bukan berkaitan dengan partai politik.

Dia tidak ingin ada kekhawatiran masyarakat, pemasangan SR ini ada kaitannya dengan politik.

"Itu yang menjadi kendala kami untuk memenuhi capaian kuota yang diberikan, padahal ini tidak ada kaitannya dengan politik," kata mantan kabag teknik perumda itu. (jib/far/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X