• Senin, 22 Desember 2025

Setelah Satu Dekade, Mulai Jumat 1 Maret Tarif Air Bersih Perumda Tirta Mahakam Pakai Tarif Baru

Photo Author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 21:16 WIB
Suparno
Suparno

TENGGARONG - Pelayanan air bersih di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam tahun 2024 ini akan mendapatkan penyesuaian tarif baru mulai tanggal 1 Maret besok. Penyesuaian ini sendiri telah didasari banyak pertimbangan sejak satu dekade terakhir. Yang sejak tahun 2014 tidak pernah mengalami perubahan tarif, kini harus menyesuaikan kondisi eksisting dan topografi unik Kukar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Mahakam Suparno. Dirinya mengatakan penyesuaian tarif ini berdasarkan SK Gubernur Kaltim nomor 500/K.162/2022 tanggal 14 Maret tahun 2022. Tentang batas tarif atas dan tarif bawah air minum Kabupaten Kutai Kartanegara, serta SK Bupati Nomor 359/SK-BUP/HK/2023 tentang penetapan penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Mahakam.

“Tarif ini seharusnya mendapatkan penyesuaian sejak tahun 2019 dan 2022 lalu karena Permendagri nomor 71 melalui SK Gubernur. Tapi tidak kami tindak lanjuti karena tarif setiap tahunnya ditinjau. Dengan kondisi eksisting Kukar ini maka penyesuaian tarif ini akhirnya diberlakukan,” ungkap Suparno, Kamis (29/2).

Tarif atas dan bawah Kukar menjadi yang terendah di Kaltim. Yakni nominal tarif bawah senilai Rp 4.797 dan tarif atas senilai Rp 12.718. Untuk diketahui, 93 persen pengguna air di Kukar adalah kelas Rumah Tangga (B). Yang tarif bawah pemakaian 0-10 meter kubik di tahun 2014 mencapai Rp 3.400 per kubiknya. Sedangkan pemakaian 11 meter kubik ke atas Rp 4.250 per kubiknya. Kini mengalami kenaikan hingga 23 persen, yakni Rp 4.800 untuk pemakaian 11 meter.

Perumda Tirta Mahakam sendiri telah melayani 123 Desa dan 44 Kelurahan di Kukar. Dengan kenaikan 23 persen tersebut, secara formulasi, jika kelompok Rumah Tangga (B) menggunakan pemakaian 10 meter kubik dengan tarif lama Rp 34 Ribu. Maka dengan penyesuaian tarif tahun 2024 ini mencapai Rp 47.970. Sedangkan pemakaian 25 meter kubik dengan tarif lama Rp 98.541 dan tarif baru mencapai Rp 120 Ribu.

Suparno menyebut Bupati Kukar Edi Damansyah sangat konsen dengan pemenuhan hak dasar bagi semua masyarakat dalam mendapatkan layanan air bersih. Perumda Tirta Mahakam sendiri dituntut menyumbangkan PAD, namun keinginan Bupati secara tersirat yang utama adalah pelayanan.

"Harapannya dengan penyesuaian tarif ini peningkatan pelayanan kepada pelanggan berupa peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air dapat lebih berkembang. Pendapatan perusahaan juga diharapkan dapat memulihkan semua biaya-biaya opersional dan memberikan kontribusi ke PAD," pinta Suparno. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X