• Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Balikpapan Tetapkan Zakat Fitrah Rp 48 ribu Per Jiwa, Fidyah Rp 45 ribu Per Hari

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 15:50 WIB
Pembayaran zakat fitrah Wali Kota Balikpapan Ramadan tahun lalu. (Dok)
Pembayaran zakat fitrah Wali Kota Balikpapan Ramadan tahun lalu. (Dok)

 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan nilai kadar zakat fitrah da  fidyah untuk kota Balikpapan pada Ramadan 1445 H /2024.

Menurut Kepala Kemenag Balikpapan HM Izzat Solihin, nilai kadar zakat fitrah di kota Balikpapan berdasarkan keputusan Kepala Kemenag Balikpapan Nomor 46 Tahun 2024, tanggal 4 Maret 2024 yaitu berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 3 kg setiap jiwa, atau pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang sebesar Rp 48.000 (Empat puluh delapan ribu rupiah) per jiwa.

Baca Juga: Tiga Hari OKM di Bontang, 44 Pengendara Kena Tilang

Penetapan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan kadar nilai zakat fitrah dan fidyah oleh Kantor Kemenag Balikpapan, Dinas Perdagangan dan perwakilan lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan Islam. 

 

Dikatakan Ustadz Izzat akrab disapa, berdasarkan pertimbangan bahwa kadar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idul Fitri, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya, yang harus ditunaikan atau dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

"Sedangkan fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal yang dibenarkan oleh syariat Islam," jelas Izzat kembali. Sedangkan nilai pembayaran fitnah bagi yang wajib membayar yaitu pembayaran berupa makanan pokok sebesar 1 (satu) mudh ditambah lauk pauk per hari.

"Dan pembayaran fidyah dengan nilai uang sebesar Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) per hari per jiwa," jelas Izzat yang pernah menjabat Kepala Kemenag di Kutai Barat ini. (han)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X