• Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Samarinda Imbau Gunakan Pengeras Suara Dalam untuk Jaga Harmonisasi

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 15:30 WIB
ilustrasi masjid
ilustrasi masjid

 

SAMARINDA–Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda mengingatkan kembali aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5/2022. Aturan itu dibuat untuk menjaga harmonisasi sosial dan toleransi antarumat beragama.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas Islam) Kantor Kemenag Samarinda Ikhwan Saputera menjelaskan, pengeras suara masjid terbagi menjadi dua jenis, pengeras suara luar dan dalam. Pengeras suara dalam digunakan untuk kegiatan salat berjamaah, ceramah, dan majelis taklim. "Sedangkan pengeras suara luar digunakan untuk mengingatkan waktu salat. Biasanya 5 menit sebelum azan salat biasa dan 10 menit sebelum salat subuh," ujarnya, Selasa (12/3).

Aturan itu sebenarnya sudah ada sejak 2022, dan telah disosialisasikan terus-menerus ke masyarakat dan takmir masjid. Namun, karena sifatnya imbauan, tidak ada paksaan. "Jika masyarakat sekitar masjid atau musala tidak mempermasalahkan, tidak apa-apa. Jika mereka merasa terganggu, aturan itu bisa diberlakukan," jelasnya.

Dia berharap pengelola masjid dapat mengikuti imbauan tersebut, karena volume dari pengeras suara masjid dapat terdengar hingga radius 3 kilometer. Ia juga mengimbau pengelola masjid untuk memperbaiki pengeras suara yang kurang baik. "Jika suara bulat maka enak didengar. Kalau mendengung tentu akan mengganggu ke khusyuan beribadah juga. Agar memperhatikan suara yang keluar dari speaker," harapnya.

Di Ramadan, intensitas kegiatan umat Islam lebih banyak dan semangat beragama lebih tinggi. Namun, ia mengingatkan agar semangat itu tidak mencederai harmonisasi sosial. "Terlebih ada tetangga misalnya yang sedang sakit atau punya anak kecil, atau sehabis bekerja malam. Makanya kami imbau aturan itu agar bisa diikuti," pungkasnya. (dra)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X