• Senin, 22 Desember 2025

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB
ILUSTRASI: Pelajar yang menggunakan pakaian khas sekolah mereka. 
ILUSTRASI: Pelajar yang menggunakan pakaian khas sekolah mereka. 

 

TANJUNG REDEB - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya perubahan seragam sekolah baru. Saat ini seragam sekolah masih merujuk pada kebijakan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Ada empat jenis seragam sekolah yang diatur untuk digunakan peserta didik.  

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah menyebut, empat seragam tersebut terdiri dari pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Selanjutnya, seragam pramuka, digunakan sesuai ketetapan masing-masing sekolah. Seragam khas sekolah, dengan motif sesuai ketentuan sekolah. Dan terakhir seragam adat, juga digunakan sesuai kewenangan masing-masing sekolah. 

"Jadi seragam sekolah tetap seperti biasa, baik itu PAUD, SD, dan SMP. Hanya ditambah baju adat saja," ucapnya, belum lama ini. 

Dalam aturan tersebut, sekolah juga tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orangtua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Hal itu dilakukan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan kesatuan di tingkat peserta didik. Aturan tersebut juga diciptakan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab. Dengan demikian, terwujudlah lingkungan belajar yang teratur. 

Saat ini ketentuan seragam adat di Kabupaten Berau masih belum diatur. Namun, pakaian adat bukanlah pakaian asing untuk pelajar. Sebab, dalam kurikulum merdeka ada Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Salah satu penerapannya yakni kearifan lokal yang mengenalkan berbagai kebudayaan daerah masing-masing. Termasuk memakai pakaian adat. 

Secara internal, pihaknya sudah melaksanakan rapat untuk menentukan kebijakan seragam adat tersebut di Kabupaten Berau. Bisa jadi nantinya seragam tersebut dipakai sebulan sekali. Edaran akan dibuat segera untuk disebarluaskan. 

"Kami sudah rapat, kemungkinan dipakai sebulan sekali. Lebih lanjut akan dirapatkan lagi dengan melibatkan pihak sekolah, karena kewenangan sebenarnya juga ditujukan kepada sekolah. Kami hanya mengarahkan dan membina saja," terangnya. 

Ia menegaskan, pakaian adat yang akan dipakai tentulah sesuai jati diri Kabupaten Berau yang memiliki tiga suku asli yakni, Bajau, Banua dan Dayak. Rencananya seragam adat tersebut dipakai pada tahun ajaran baru 2024/2025 nanti. 

"Tapi yang sederhana saja, yang bisa dipakai untuk sehari-hari. Sehingga, tidak memberatkan orangtua atau wali murid," ungkapnya. 

Kendati begitu, pakaian adat yang dipakai tidak dibatasi hanya pakaian adat Kabupaten Berau. Nantinya pakaian adat nasional lainnya juga boleh digunakan. Bisa saja nantinya dipakai secara bergantian. 

"Niat saya juga pakaian adat ini akan diberlakukan di kantor Disdik Berau. Agar nilai kearifan lokal dan cinta kebudayaan dapat tercipta di lingkungan kerja," bebernya. 

Mardiatul menambahkan, bagi pelajar yang tidak mampu, pihaknya sudah memiliki program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Uang tunai Rp 1,5 juta diberikan kepada pelajar yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya. Mulai buku tulis hingga seragam sekolah. Itu dinilai sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: BERAU POST

Tags

Rekomendasi

Terkini

X