• Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Balikpapan Tindak Tegas Pom Mini Ilegal di Tiga Kawasan ini! Untuk Kawasan Lainnya Masih Diperbolehkan

Photo Author
- Kamis, 25 April 2024 | 17:23 WIB
Petugas Satpol PP menertibkan mesin Pom Mini di sebuah toko di Kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi, Kamis (25/4/2024).
Petugas Satpol PP menertibkan mesin Pom Mini di sebuah toko di Kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi, Kamis (25/4/2024).

BALIKPAPAN - Petugas Satpol PP Kota Balikpapan menertibkan keberadaan Pom Mini yang dinilai ilegal dan membahayakan.

Penertiban dilakukan ruas jalan utama seperti di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma Iswahyudi, Upaya penertiban ini sebagai langkah awal menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu.

"Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap SE Wali Kota terkait keberadaan Pom Mini," tegas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.

Sebelum penertiban, Satpol PP telah melakukan sosialisasi bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan untuk memastikan pengusaha Pom Mini memahami aturan dan bersiap menghadapi penertiban.

Penertiban difokuskan pada tiga kawasan yang dilarang dalam SE, yaitu kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, dan kawasan padat penduduk dan perdagangan. Hasilnya, 70% Pom Mini di kawasan tersebut terbukti melanggar SE dan disita oleh petugas.

"Total 17 Pom Mini dan 30 botol bensin eceran disita hari ini," ungkap Izmir.

"Penertiban di luar tiga kawasan ini akan dilakukan pada Juni 2024,” lanjut dia.

Izmir menegaskan bahwa Pom Mini di tiga kawasan terlarang tidak akan ditoleransi. Namun, Pom Mini di luar kawasan tersebut masih memiliki kesempatan untuk beroperasi kembali dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam poin satu SE, yaitu izin usaha, tera pada mesin, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

"Jika persyaratan terpenuhi, Pom Mini dapat kembali beroperasi. Tapi, jika tidak, penertiban akan dilakukan kembali," tegasnya.

Penertiban Pom Mini ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Balikpapan, serta memastikan distribusi BBM yang legal dan aman bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X