• Senin, 22 Desember 2025

Jembatan Riko Permudah Akses Menuju IKN

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 11:45 WIB
ilustrasi proyek
ilustrasi proyek

Prokal.co - Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR menyatakan pembangunan jembatan Sungai Riko perencanaan Pemprov Kaltim, mempermudah akses menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Pemprov telah membuat perencanaan pembangunan jembatan Sungai Riko di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam sepanjang 20 kilometer,” kata Syarifuddin di Penajam. Jembatan Sungai Riko itu sebagai akses jalan pendekat jembatan Pulau Balang, yang melintasi Kelurahan Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Buluminung hingga Kelurahan Penajam di Kabupaten PPU. 

"Sehingga selain permudah akses menuju Kota Nusantara, jembatan Sungai Riko juga membuka akses menuju kawasan peruntukkan industri Buluminung dan Pelabuhan Benuo Taka," katanya. 

Jembatan Sungai Riko, lanjut dia, juga memperpendek jarak ke Bandar Udara Naratetama (very very important person/VVIP) prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara di wilayah Kelurahan Pantai Lango, Kabupaten PPU. 

Keberadaan jalan pendekat dari arah Jembatan Pulau Balang dan ditunjang dengan jembatan Sungai Riko, bakal menjadi peluang dan daya tarik bagi investor menanamkan modal di Kabupaten PPU.

Kemudian jalan yang terhubung dengan Pelabuhan Benuo Taka ditunjang dengan jembatan Sungai Riko bisa memudahkan akses pengiriman logistik menuju Kota Nusantara, serta dapat mengurai kemacetan seiring perkembangan ibu kota negara baru Indonesia itu ke depan. 

Investor yang membangun industry di kawasan peruntukkan industri Buluminung bakal lebih mudah dan cepat untuk menuju Kota Nusantara, menurut dia, apabila ada jembatan Sungai Riko karena tidak lagi masuk dalam kota yang jarak tempuh jauh.

"Terbuka akses jalan dengan adanya jembatan Sungai Riko wilayah pesisir, yakni Kelurahan Pantai Lango, Gersik dan Jenebora dapat berkembang," ujarnya.(ant/vie)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Rekomendasi

Terkini

X