• Minggu, 21 Desember 2025

Anggaran Penanganan Stunting 2025, Ada Dua Kabupaten Tak Usulkan Bantuan Melalui SIPD

Photo Author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:41 WIB
Sekda Sri Wahyuni
Sekda Sri Wahyuni

 

Penanganan stunting menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan mengalokasikan anggaran dan intervensi ke seluruh kabupaten dan kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang juga Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kaltim, mengatakan bahwa Pemprov Kaltim pada tahun ini fokus mendukung upaya penurunan dan pencegahan stunting di berbagai daerah.

"Tahun 2024 ini kita sudah alokasikan atau intervensi spesifik kepada kabupaten dan kota. Intervensi ini dalam bentuk kebijakan bantuan keuangan," kata Sri Wahyuni, Selasa (25/6).

Namun, untuk tahun 2025, Pemprov Kaltim tidak bisa serta merta mengalokasikan bantuan atau melakukan intervensi spesifik karena harus melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut Sekda, dua kabupaten, Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara (PPU), tidak mengusulkan bantuan melalui data SIPD. "Ini kita sayangkan. Kami tidak bisa mengintervensi itu tanpa adanya input di SIPD. Makanya kita mohon ini diperhatikan," ungkapnya.

Selain itu, pada tahun 2025, Pemprov Kaltim juga mengalokasikan atau memberikan subsidi keuangan belanja dana desa sebagai bagian dari intervensi spesifik kepada kabupaten dan kota.

Hanya tiga kabupaten yang menginput, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. "Cuma tiga kabupaten ini yang mengambil untuk dana stunting," jelasnya.

Sri Wahyuni pun meminta perangkat daerah untuk intensif menginformasikan kepada kabupaten dan kota terkait program dan dukungan Pemprov Kaltim dalam penanganan stunting di daerah.

"Yang jelas teman-teman Bappeda Kaltim sudah mensosialisasikan ini semua," jelasnya. Sekda Sri berharap kabupaten dan kota segera menindaklanjuti dan menginformasikannya. "Semua itu ada mekanisme dan aturannya. Tentu sinergi diperlukan," ucapnya. (FREDY JANU/KPFM)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X