• Minggu, 21 Desember 2025

Antrean di SPBU di Berau Masih Terjadi, Pengetap Jadi Sorotan 

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 11:00 WIB
Gamalis (IZZA/BP)
Gamalis (IZZA/BP)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEBAntrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) belum teratasi sepenuhnya. 

Padahal Pemkab Berau beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edarah (SE) Nomor 500/395/PSDA terkait dengan pengaturan ketertiban BBM di Berau. 
 
Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan SE yang merujuk ke Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 serta Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor  22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf D dengan isi edaran menekankan bahwa kendaraan roda dua dan roda empt hanya boleh mengisi BBM sekali dalam 24 jam. Sayangnya, edaran itu tidak diindahkan. 
 
“Beberapa tahun terakhir permasalahan seperti ini terus terjadi,” ujarnya.

Mengatasi hal tersebut, Gamalis meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar bisa menertibkan sehingga tidak ada masyarakat yang mengeluh terkait dengan keberadaan pengetap di SPBU. 
 
“Sebenarnya untuk masalah pengetap ini, instansi teknis harus lebih tegas melakukan penertiban. Karena mereka sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor di lapangan,” tegasnya.

Dikatakannya, SE yang ada sudah jelas aturannya, sehingga OPD teknis tinggal menjalankan saja.
 
Kalaupun dalam pelaksanaannya tidak efektif, maka harus dievaluasi di mana kendala dan permasalahannya. 
 
“Harus bisa ditindak tegas, apapun masalahnya bisa didiskusikan lagi. Kalau itu ada permasalahan misalnya armada untuk pengawasan, atau permasalahan pembiayaan dan lain sebagainya bisa duduk bersama membicarakan solusinya,” bebernya.
 
“Tidak sedikit saya mendapat keluhan terkait hal ini, maka harus ada penindakan,” lanjutnya. (aky/far)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Sumber: BERAU POST

Tags

Rekomendasi

Terkini

X