• Senin, 22 Desember 2025

Dituding Rusak Situs Bersejarah, Ini Pengakuan Ahli Waris Kawasan Batu Apoy di Kutai Barat

Photo Author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 10:18 WIB
BEKAS: Gundukan batu kapur yang diproses alam di kawasan Batu Apoy bukanlah situs bersejarah.(FOTO: K SUNARDI)
BEKAS: Gundukan batu kapur yang diproses alam di kawasan Batu Apoy bukanlah situs bersejarah.(FOTO: K SUNARDI)

 

Maraknya pemberitaan dugaan aktivitas yang merusak situs sejarah Dayak Tinok Meramai di Dusun Batu Apoy Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat, memancing ahli waris kawasan tersebut angkat bicara.

Warga Kampung Intu Lingau Sinar menyampaikan, bersama beberapa masyarakat lainnya adalah pewaris sah kawasan Batu Apoy. Dia sangat menyayangkan ulah oknum yang menuding masyarakat (ahli waris) melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan situs bersejarah.

"Kami turun temurun dari kakek buyut sudah mengelola kawasan ini untuk berkebun dan berladang. Tidak ada situs bersejarah yang dirusak," terangnya kepada Kaltim Post, Sabtu (6/7/2024).

Sinar melanjutkan, di kawasan ini memang banyak ditemukan batuan kapur yang oleh proses alam sehingga terbentuk sedemikian rupa, itulah kenapa kawasan ini disebut Batu Apoy (batu kapur)

"Kalau batu kapur seperti itu diklaim sebagai situs bersejarah, ada ratusan batuan serupa bisa kita temui yang tersebar hampir di seluruh area kawasan ini," tegasnya. 

Hal senada disampaikan Midi yang juga merupakan ahli waris yang memiliki dan mengelola tanah di kawasan tersebut. Dia menampik jika kawasan yang ada disebut sebagai situs bersejarah Dayak Tinok Meramai. Tidak benar jika batu-batu kapur disebut situs bersejarah apalagi disebut sebagai kawasan hutan lindung.

"Sejak tahun 1970-an hingga tahun 2000 akhir sudah ada beberapa perusahaan kayu beroperasi di kawasan ini," ucapnya.

Jika memang ada situs bersejarah atau hutan lindung, tentu perusahaan tidak bisa beroperasi di kawasan tersebut. "Logikanya tidak mungkin kami sebagai orang dayak yang merupakan pewaris merusak situs sejarah peninggalan leluhur kami sendiri," tegasnya.

Ia melanjutkan, sebagai ahli waris tentu pihaknya berhak mengelola dan memanfaatkan kawasan yang ada sebagai sumber penghidupan.

 

Terkait situs berdasarkan keterangan dari beberapa sumber Tetua Kampung Intu Lingau, diketahui dimaksud situs bersejarah Dayak Tinok Meramai adalah nama tempat berdirinya Lamin (rumah Panjang khas Dayak) tempo dulu. Bukan berupa gundukan atau tumpukan batu kapur. Selain itu peninggalan sisa-sisa bangunan lamin berada di atas gunung. Dulu pada zamannya Lamin Tinok Meramai memang menjadi tempat persinggahan para leluhur yang merupakan kakek buyut dari ahli waris kawasan Batu Apoy.

Untuk lokasi bekas reruntuhan lamin Tinok Meramai, berjarak jauh di atas puncak gunung. Dari jalan aspal sekitar 6 kilometer untuk mencapai bekas pos perusahaan HTI di lembah gunung. Dari sana menuju lokasi bekas reruntuhan lamin Tinok Meramai berjarak 4 kilometer naik keatas puncak gunung. Di area yang agak rata, di situlah ada bekas-bekas tiang lamin. Secara kasat mata hampir tidak nampak merupakan bekas lamin.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai Kabupaten Kubar Rudi Eravani beberapa waktu lalu, menyebutkan status kawasan tersebut adalah hutan Desa Intu Lingau yang memiliki izin sejak tahun 2018. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X